Tak Dapat Uang Pensiun, Pensiunan Guru di Sragen Ini Malah Diminta Balikin Gaji
Murianews
Sabtu, 4 Juni 2022 20:25:20
MURIANEWS, Sragen — Nasib malang menimpa Suwarti (61), pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo Sragen. Setelah 35 tahun berprofesi sebagai guru (dari wiyata hingga PNS) ia justru diminta pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengembalikan dua tahun gaji sebesar Rp 160 juta.
Tak hanya itu, warga Dukuh Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo ini juga belum merasakan gaji pensiun setelah memasuki masa purnatugas pada 1 Juli 2021 lalu. Bahkan, hingga kini ia juga belum mendapat surat keputusan (SK) pensiun.
Melansir
Solopos.com, Suwarti mengaku mengawali karirnya sebagai guru agama mulai dari wiyata bhakti (WB) selama 28 tahun lebih tujuh bulan. Setelah itu, pada 2014, Suwarti diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun.
”Saya mengajar agama di SDN 2 Jetis itu sampai usia 60 tahun, tepatnya 1 Juli 2021 lalu. Setelah itu saya tidak mengajar lagi. Pengajuan pensiun saya lakukan setahun sebelumnya, yakni 2020,” katanya.
Berkas pengajuan pensiun, lanjutnya, juga sudah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dilanjutkan ke BKN.
Tetapi, oleh BKN berkas Suwarti dikembalikan karena dinilai hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) atau dianggap setara SMA. Akibat ijazahnya itu, ia dinilai tak layak menjadi seorang guru, tetapi tenaga kependidikan.
”Dengan status sebagai tenaga kependidikan itu, maka masa kerjanya hanya 58 tahun. Artinya ada kelebihan masa kerja dua tahun,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan pada saat usianya 58 tahun itu masa kerjanya terhitung lima tahun kurang tiga bulan. Untuk mendapatkan hak gaji pensiun minimal harus memiliki masa kerja lima tahun.
“Padahal sejak saya jadi WB itu status saya guru bukan tenaga kependidikan, sehingga saya mengajar sampai usia 60 tahun. Kalau dihitung sampai usia 60 tahun maka masa kerja saya sebagai PNS hampir tujuh tahun,” jelas Suwarti.Selain itu, Suwarti juga bisa menunjukkan memiliki bukti ijazah S1 lengkap dengan ijazah Akta IV. Dia menjelaskan saat diangkat menjadi CPNS pada 1 September 2014 ijazah itu belum turun, tetapi Suwarti sudah lulus. Ijazah S1 dan Akta IV itu turun pada 22 Desember 2014.Atas kasus tersebut, pihaknya pun sudah mencari keadilan sampai ke BKN Yogyakarta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, hingga akhirnya mengadu ke DPRD Sragen.Ia pun berharap, tidak diminta mengembalikan gaji dan dana pensiun yang seharusnya menjadi haknya bisa diberikan sebagai penunjang di hari tua.“Saya hanya berusaha mencari keadilan. Dua tahun itu saya bekerja dan di masa pandemi Covid-19 yang sulit kok disuruh mengembalikan gaji. Selama mengajar juga dimintai laporan oleh pengawas juga. Saya harap tak diminta untuk mengembalikan gaji,” imbuhnya.Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati enggan berkomentar banyak. Ia pun menjawab akan mempelajarinya. ”Nanti kami pelajari dulu,” ujarnya singkat. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_293952" align="alignleft" width="880"]

Suwarti, pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, menunjukkan bukti berkas ijazah S1 dan Akta IV serta sertifikat pendidik di kediamannya Sambirejo, Sragen, Sabtu (4/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)[/caption]
MURIANEWS, Sragen — Nasib malang menimpa Suwarti (61), pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo Sragen. Setelah 35 tahun berprofesi sebagai guru (dari wiyata hingga PNS) ia justru diminta pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengembalikan dua tahun gaji sebesar Rp 160 juta.
Tak hanya itu, warga Dukuh Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo ini juga belum merasakan gaji pensiun setelah memasuki masa purnatugas pada 1 Juli 2021 lalu. Bahkan, hingga kini ia juga belum mendapat surat keputusan (SK) pensiun.
Melansir
Solopos.com, Suwarti mengaku mengawali karirnya sebagai guru agama mulai dari wiyata bhakti (WB) selama 28 tahun lebih tujuh bulan. Setelah itu, pada 2014, Suwarti diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun.
”Saya mengajar agama di SDN 2 Jetis itu sampai usia 60 tahun, tepatnya 1 Juli 2021 lalu. Setelah itu saya tidak mengajar lagi. Pengajuan pensiun saya lakukan setahun sebelumnya, yakni 2020,” katanya.
Berkas pengajuan pensiun, lanjutnya, juga sudah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dilanjutkan ke BKN.
Tetapi, oleh BKN berkas Suwarti dikembalikan karena dinilai hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) atau dianggap setara SMA. Akibat ijazahnya itu, ia dinilai tak layak menjadi seorang guru, tetapi tenaga kependidikan.
”Dengan status sebagai tenaga kependidikan itu, maka masa kerjanya hanya 58 tahun. Artinya ada kelebihan masa kerja dua tahun,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan pada saat usianya 58 tahun itu masa kerjanya terhitung lima tahun kurang tiga bulan. Untuk mendapatkan hak gaji pensiun minimal harus memiliki masa kerja lima tahun.
“Padahal sejak saya jadi WB itu status saya guru bukan tenaga kependidikan, sehingga saya mengajar sampai usia 60 tahun. Kalau dihitung sampai usia 60 tahun maka masa kerja saya sebagai PNS hampir tujuh tahun,” jelas Suwarti.
Selain itu, Suwarti juga bisa menunjukkan memiliki bukti ijazah S1 lengkap dengan ijazah Akta IV. Dia menjelaskan saat diangkat menjadi CPNS pada 1 September 2014 ijazah itu belum turun, tetapi Suwarti sudah lulus. Ijazah S1 dan Akta IV itu turun pada 22 Desember 2014.
Atas kasus tersebut, pihaknya pun sudah mencari keadilan sampai ke BKN Yogyakarta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, hingga akhirnya mengadu ke DPRD Sragen.
Ia pun berharap, tidak diminta mengembalikan gaji dan dana pensiun yang seharusnya menjadi haknya bisa diberikan sebagai penunjang di hari tua.
“Saya hanya berusaha mencari keadilan. Dua tahun itu saya bekerja dan di masa pandemi Covid-19 yang sulit kok disuruh mengembalikan gaji. Selama mengajar juga dimintai laporan oleh pengawas juga. Saya harap tak diminta untuk mengembalikan gaji,” imbuhnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati enggan berkomentar banyak. Ia pun menjawab akan mempelajarinya. ”Nanti kami pelajari dulu,” ujarnya singkat.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com