Duh! 1 CPNS dan 3 PPPK Boyolali Mundur Usai Keterima
Murianews
Senin, 6 Juni 2022 17:23:22
MURIANEWS, Boyolali – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali mencatat seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tiga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur usai dinyatakan keterima sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Keempatnya mundur dengan alas an berbeda. Mulai dari tidak sesuai dengan penempatan hingga tidak bisa mengundurkan diri dari pekerjaan yang sebelumnya digeluti.
Kepala BKP2D Kabupaten Boyolali, Siti Askariyah membenarkan pengunduran diri keempat CASN itu dilakukan setelah ada pengumuman nama-nama peserta yang lolos seleksi CASN Boyolali.
”Yang CPNS itu ikut formasi dokter gigi. Alasan pengunduran dirinya karena suaminya ngelamar CPNS lolos tapi posisinya tidak di Boyolali. Yang perempuan ngalah ikut suami,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Senin (6/6/2022).
Sementara ketiga calon PPPK yang mengundurkan diri, berasal dari formasi perawat sebanyak dua orang dan rekam medis. Askariyah menjelaskan, untuk calon PPPK perawat yang mengundurkan diri beralasan tidak sesuai dengan penempatan yang dilamar.
”Untuk calon PPPK formasi rekam medis, ia mengundurkan diri karena tidak dapat mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya di rumah sakit swasta di Yogyakarta dan tidak bisa
resign dari pekerjaan sebelumnya,” ungkapnya.
Askariyah mengungkapkan penempatan tidak sesuai tempat yang dilamar memiliki alasan. Ia mencontohkan, jika di RSUD Pandan Arang ada enam orang lolos
passing grade sedangkan formasi yang dibutuhkan empat, maka peringkat satu sampai empat berada di RSUD Pandan Arang.”Yang dua ditempatkan di daerah lain yang membutuhkan tapi tidak ada yang lolos passing grade,” jelasnya.Saat ini, lanjutnya, bagi calon PNS yang mengundurkan diri telah diisi oleh orang yang rankingnya berada di bawahnya.”Selain itu, keempat CASN tersebut akan mendapatkan sanksi berupa blacklist selama satu kali tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_153203" align="alignleft" width="715"]

Ilustrasi. (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Boyolali – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali mencatat seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tiga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur usai dinyatakan keterima sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Keempatnya mundur dengan alas an berbeda. Mulai dari tidak sesuai dengan penempatan hingga tidak bisa mengundurkan diri dari pekerjaan yang sebelumnya digeluti.
Kepala BKP2D Kabupaten Boyolali, Siti Askariyah membenarkan pengunduran diri keempat CASN itu dilakukan setelah ada pengumuman nama-nama peserta yang lolos seleksi CASN Boyolali.
”Yang CPNS itu ikut formasi dokter gigi. Alasan pengunduran dirinya karena suaminya ngelamar CPNS lolos tapi posisinya tidak di Boyolali. Yang perempuan ngalah ikut suami,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Senin (6/6/2022).
Sementara ketiga calon PPPK yang mengundurkan diri, berasal dari formasi perawat sebanyak dua orang dan rekam medis. Askariyah menjelaskan, untuk calon PPPK perawat yang mengundurkan diri beralasan tidak sesuai dengan penempatan yang dilamar.
”Untuk calon PPPK formasi rekam medis, ia mengundurkan diri karena tidak dapat mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya di rumah sakit swasta di Yogyakarta dan tidak bisa
resign dari pekerjaan sebelumnya,” ungkapnya.
Askariyah mengungkapkan penempatan tidak sesuai tempat yang dilamar memiliki alasan. Ia mencontohkan, jika di RSUD Pandan Arang ada enam orang lolos
passing grade sedangkan formasi yang dibutuhkan empat, maka peringkat satu sampai empat berada di RSUD Pandan Arang.
”Yang dua ditempatkan di daerah lain yang membutuhkan tapi tidak ada yang lolos passing grade,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, bagi calon PNS yang mengundurkan diri telah diisi oleh orang yang rankingnya berada di bawahnya.
”Selain itu, keempat CASN tersebut akan mendapatkan sanksi berupa blacklist selama satu kali tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com