Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sragen — Seorang pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo Sragen Suwarti (61) diminta pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengembalikan dua tahun gaji sebesar Rp 160 juta.

Pasalnya, ia dianggap sebagai tenaga pendidik dan bukan sebagai guru. Hal itu lantaran ia dinilai hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) atau dianggap setara SMA.

Baca: Tak Dapat Uang Pensiun, Pensiunan Guru di Sragen Ini Malah Diminta Balikin Gaji

Terkait hal itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, siap membayar pengembalian gaji selama dua tahun bila Suwarti, tidak mampu membayarnya.

Bupati juga sudah menghitung total gaji pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, itu selama dua tahun tidak sampai Rp 160 juta. Tetapi senilai Rp 90 jutaan.

Ia menilai, pengembalian gaji selama dua tahun perlu dilakukan kalau sesuai kronologi dari awal. Bila ada kebijakan yang tidak perlu mengembalikan gaji itu berarti ada kebijakan khusus, ada diskresi.

”Terus kalau tidak perlu mengembalikan, maka ada yang membayar karena sudah jelas harus dibayarkan. Kalau Ibu Suwarti tidak mau membayar maka ada donatur yang mau membayarkan dan Bupati siap. No problem. Saya siap membayar,” kata Yuni, sapaan Bupati Sragenseperti dikutip Solopos.com, Senin (6/6/2022).

Dia menjelaskan, pengembalian gaji dua tahun itu tidak sampai Rp 160 jutaan seperti yang disampaikan Suwarti.

Baca: Dua Guru di Sragen Tak Masuk di Hari Pertama Sekolah, Ini Alasannya
”Kami hitung itu ada Rp 90 jutaan. Terkait adanya sertifikasi, itulah makanya setelah BKN datang akan lebih jelas. Kronologi awal sampai akhir dikeluarkan keputusan itu ada jalan cerita dan runtutannya. Perhitungan kami hanya Rp 90 jutaan,” jelasnya.Bupati Yuni menyampaikan posisi Pemkab bukan berpihak ke Suwarti maupun BKN. Tapi berpihak pada aturan yang berlaku. Setelah mediasi, Suwarti tetap harus mengembalikan.”Kalau enggak punya duit, sing bayar Bupati. Atau yang bayar biar Pak Pur (legislator Bambang Widjo Purwanto yang mendampingi Suwarti) kalau memang berjuang bareng,” ujarnya.Menurutnya, Pemkab tidak mungkin mengeluarkan kebijakan kalau tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan BKN. Yuni mengungkapkan sebenarnya Suwarti sudah diajak duduk bersama 2-3 kali untuk diberi penjelasan dan pernah diajak ke BKN. Tetapi saat itu Suwarti berhalangan hadir.Karena kasus Suwarti ini membuat menyedot perhatian publik, Pemkab meminta petunjuk lagi ke BKN untuk langkah-langkahnya secara tertulis bukan lisan.”Hari ini, kami bersurat ke BKN untuk memohon petunjuk terkait kasus Ibu Suwarti. Kami mengusulkan pensiun untuk Ibu Suwarti itu berkali-kali dan jawaban BKN sama. Ini sekarang menjadi kasus ramai, mungkin akan ada mediasi. Tunggu saja kabar dari BKN. Kami berharap BKN bisa hadir di Sragen untuk memberi penjelasan kepada Ibu Suwarti supaya tidak terjadi miss,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler