Kemenag Sragen Pastikan Pensiunan Guru yang Diminta BKN Balikin Gaji itu Guru Agama
Murianews
Selasa, 7 Juni 2022 08:58:53
MURIANEWS, Sragen — Pernyataan berbeda terkait pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo Sragen Suwarti (61) yang diminta pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengembalikan dua tahun gaji sebesar Rp 160 juta datang dari Kanton Kementerian Agama (Kemenag) Sragen.
Pernyataan tersebut terkait status guru agama Suwarti yang dianggap BKN tidak memenuhi persyaratan sebagai guru karena hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) atau setara SMA. Meskipun Suwarti memiliki ijazah S1 dan akta IV untuk mengajar.
Baca: Tak Dapat Uang Pensiun, Pensiunan Guru di Sragen Ini Malah Diminta Balikin GajiKasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Sragen Muslim memastikan Suwarti tercatat sebagai guru agama SD. Ia juga mendapatkan tunjangan profesi guru sejak lulus sertifikasi pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) pada tahun 2013.
”Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI No. 541/2021, persyaratan mendapatkan PPG (Pendidikan Profesi Guru) tidak harus S1. Tetapi harus sudah sertifikasi pendidik yang dikeluarkan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dari IAIN Walisongo Semarang. Karena statusnya guru agama maka regulasinya seperti itu,” ujarnya Muslim seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (7/6/2022).
Ia menambahkan, status guru agama Suwarti diangkat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen. Tetapi, untuk tunjangan profesi dan pembinaannya lewat Kantor Kemenag.
”Beliau (Suwarti) mendapatkan tunjangan profesi itu sebelum diangkat CPNS, yakni 2013,” jelasnya.
Baca: Pensiunan Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji, Bupati: Saya Siap BayarPernyataan Muslim ini berbeda dengan pernyataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan Wusarti bukanlah tenaga pendidik alias guru, melainkan tenaga kependidikan.
Ini lantaran Suwarti hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA). PGA dianggap setara SMA, meski belakangan Suwarti berhasil menyelesaikan S1 dan Akta IV.
Dengan status sebagai tenaga kependidikan itu, masa kerjanya Suwarti hanya 58 tahun. Kenyataannya, Suwarti baru pensiun pada usia 60 tahun pada Juli 2021 lalu. Artinya ada kelebihan masa kerja Suwarti dua tahun.
Di sisi lain, jika mengacu masa pensiun di usia 58 tahun, masa kerjanya dengan status PNS lima tahun kurang tiga bulan. Sementara syarat untuk mendapat gaji pensiun minimal memiliki masa kerja lima tahun sebagai PNS.
Baca: Duh, Kasus PMK di Sragen Tembus 35 KasusSebelum diangkat menjadi PNS pada 2016, Suwarti telah mengabdikan diri sebagai guru agama berstatus wiyata bakti selama lebih dari 29 tahun. Ia sudah berpindah-pindah sekolah untuk mengajar sebelum ditempatkan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen.Karena Suwarti dianggap bukan guru melainkan tenaga kependidikan, maka wanita 61 tahun itu diminta untuk untuk mengembalikan gaji yang sudah ia terima selama dua tahun itu. Suwarti mengklain nominalnya mencapai Rp 160 juta.Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, siap membayar pengembalian gaji selama dua tahun bila Suwarti, tidak mampu membayarnya.Bupati juga sudah menghitung total gaji pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, itu selama dua tahun tidak sampai Rp 160 juta. Tetapi senilai Rp 90 jutaan.Ia menilai, pengembalian gaji selama dua tahun perlu dilakukan kalau sesuai kronologi dari awal. Bila ada kebijakan yang tidak perlu mengembalikan gaji itu berarti ada kebijakan khusus, ada diskresi.”Terus kalau tidak perlu mengembalikan, maka ada yang membayar karena sudah jelas harus dibayarkan. Kalau Ibu Suwarti tidak mau membayar maka ada donatur yang mau membayarkan dan Bupati siap.
No problem. Saya siap membayar,” kata Yuni Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_293952" align="alignleft" width="880"]

Suwarti, pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, menunjukkan bukti berkas ijazah S1 dan Akta IV serta sertifikat pendidik di kediamannya Sambirejo, Sragen, Sabtu (4/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)[/caption]
MURIANEWS, Sragen — Pernyataan berbeda terkait pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo Sragen Suwarti (61) yang diminta pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengembalikan dua tahun gaji sebesar Rp 160 juta datang dari Kanton Kementerian Agama (Kemenag) Sragen.
Pernyataan tersebut terkait status guru agama Suwarti yang dianggap BKN tidak memenuhi persyaratan sebagai guru karena hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) atau setara SMA. Meskipun Suwarti memiliki ijazah S1 dan akta IV untuk mengajar.
Baca: Tak Dapat Uang Pensiun, Pensiunan Guru di Sragen Ini Malah Diminta Balikin Gaji
Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Sragen Muslim memastikan Suwarti tercatat sebagai guru agama SD. Ia juga mendapatkan tunjangan profesi guru sejak lulus sertifikasi pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) pada tahun 2013.
”Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI No. 541/2021, persyaratan mendapatkan PPG (Pendidikan Profesi Guru) tidak harus S1. Tetapi harus sudah sertifikasi pendidik yang dikeluarkan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dari IAIN Walisongo Semarang. Karena statusnya guru agama maka regulasinya seperti itu,” ujarnya Muslim seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (7/6/2022).
Ia menambahkan, status guru agama Suwarti diangkat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen. Tetapi, untuk tunjangan profesi dan pembinaannya lewat Kantor Kemenag.
”Beliau (Suwarti) mendapatkan tunjangan profesi itu sebelum diangkat CPNS, yakni 2013,” jelasnya.
Baca: Pensiunan Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji, Bupati: Saya Siap Bayar
Pernyataan Muslim ini berbeda dengan pernyataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan Wusarti bukanlah tenaga pendidik alias guru, melainkan tenaga kependidikan.
Ini lantaran Suwarti hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA). PGA dianggap setara SMA, meski belakangan Suwarti berhasil menyelesaikan S1 dan Akta IV.
Dengan status sebagai tenaga kependidikan itu, masa kerjanya Suwarti hanya 58 tahun. Kenyataannya, Suwarti baru pensiun pada usia 60 tahun pada Juli 2021 lalu. Artinya ada kelebihan masa kerja Suwarti dua tahun.
Di sisi lain, jika mengacu masa pensiun di usia 58 tahun, masa kerjanya dengan status PNS lima tahun kurang tiga bulan. Sementara syarat untuk mendapat gaji pensiun minimal memiliki masa kerja lima tahun sebagai PNS.
Baca: Duh, Kasus PMK di Sragen Tembus 35 Kasus
Sebelum diangkat menjadi PNS pada 2016, Suwarti telah mengabdikan diri sebagai guru agama berstatus wiyata bakti selama lebih dari 29 tahun. Ia sudah berpindah-pindah sekolah untuk mengajar sebelum ditempatkan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen.
Karena Suwarti dianggap bukan guru melainkan tenaga kependidikan, maka wanita 61 tahun itu diminta untuk untuk mengembalikan gaji yang sudah ia terima selama dua tahun itu. Suwarti mengklain nominalnya mencapai Rp 160 juta.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, siap membayar pengembalian gaji selama dua tahun bila Suwarti, tidak mampu membayarnya.
Bupati juga sudah menghitung total gaji pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, itu selama dua tahun tidak sampai Rp 160 juta. Tetapi senilai Rp 90 jutaan.
Ia menilai, pengembalian gaji selama dua tahun perlu dilakukan kalau sesuai kronologi dari awal. Bila ada kebijakan yang tidak perlu mengembalikan gaji itu berarti ada kebijakan khusus, ada diskresi.
”Terus kalau tidak perlu mengembalikan, maka ada yang membayar karena sudah jelas harus dibayarkan. Kalau Ibu Suwarti tidak mau membayar maka ada donatur yang mau membayarkan dan Bupati siap.
No problem. Saya siap membayar,” kata Yuni
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com