Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sragen – Kasus Suwarti, seorang pensiunan guru agama di Sragen yang diminta mengembalikan gaji selama dua tahun mendapat sorotan DPRD Sragen.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto meminta adanya jalan keluar yang sama-sama menguntungkan, baik bagi Suwarti maupun Pemkab Sragen. Apa pun yang terjadi, Sugiyamto meminta Pemkab Sragen mencari solusi untuk hak-hak Suwarti yang secara nyata sudah mengajar selama 35 tahun.

Baca: Tak Dapat Uang Pensiun, Pensiunan Guru di Sragen Ini Malah Diminta Balikin Gaji

”Kalau Ibu Suwarti harus mengembalikan gaji selama dua tahun itu maka selama dua tahun mengajar itu mau digaji dengan apa? Tanda jasa untuk Ibu Suwarti selama dua tahun itu bagaimana? Ini harus ada titik temu dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, akan sangat berat bagi guru SD untuk mengembalikan gaji sampai Rp 160 juta seperti yang diminta Pemkab. Sugiyamto menyarankan Pemkab berkonsultasi lagi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait hal ini.

Ia mempertanyakan siapa pihak yang meminta Suwarti mengembalikan gajinya yang diterima selama dua tahun. Pasalnya, Sugiyamto mengaku belum melihat surat keputusan soal pengembalian gaji Suwarti itu.

Baca: Pensiunan Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji, Bupati: Saya Siap Bayar

Dia berencana meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi, ihwal kronologi kasus Suwarti dalam rapat kerja Komisi IV dalam waktu dekat.

”Kami di DPRD meminta Ibu Suwarti tidak usah mengembalikan gaji itu bila tidak menyalahi aturan. Persoalan gaji dua tahun itu bukan kesalahan Ibu Suwarti tetapi keteledoran dinas terkait,” ujarnya.”Kalau pensiunnya di usia 58 tahun, kenapa tidak diberi kebijakan saat usianya mendekati 58 tahun. Ibu Suwarti sebagai guru tentu fokus pada mencerdaskan siswa-siswanya. Kasus Ibu Suwarti ini disebabkan karena keteledoran Pemkab Sragen,” sambung Bendahara DPC PDIP Sragen tersebut.Ia menyampaikan para anggota FPDIP DPRD Sragen siap patungan untuk Suwarti bila gaji dua tahun itu wajib dikembalikan. FPDIP pun akan mencari celah aturan yang memungkinkan supaya hak-hak Suwarti bisa terpenuhi.Baca: Kemenag Sragen Pastikan Pensiunan Guru yang Diminta BKN Balikin Gaji itu Guru AgamaSementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, enggan berkomentar karena sebelumnya sudah ada penjelasan dari Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.Bupati pun sudah berkirim surat ke BKN untuk meminta petunjuk tertulis untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa Suwarti. Hingga Rabu belum ada informasi terkait respons dari BKN. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler