Jadi Tersangka, Pemilik Lahan Benteng Eks Keraton Kartasura Tak Ditahan
Murianews
Kamis, 30 Juni 2022 17:46:43
MURIANEWS, Sukoharjo — Penyidik PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menetapkan pemilik lahan berinisial MK sebagai tersangka dalam kasus penjebolan benteng eks Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. Saat ini tersangka tersebut bahkan sudah mengabil kuasa hukum untuk menghadapi kasus tersebut.
”Dari BPCB memang sudah ditetapkan untuk tersangkanya. Yaitu pemilik lahan Muhammad Kosim Burhanudin. MK itu kepanjangan dari itu, nama lengkap dari Pak Burhanudin itu,” ungkap kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, seperti dikutip Solopos.com, Kamis (30/6/2022).
Baca: Delapan Orang Diperiksa Terkait Penjebolan Benteng Keraton KartasuraBambang menjelaskan pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan sehingga tersangka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
”Kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan, terlapor melakukan wajib lapor setiap hari Kamis di Prambanan sampai menunggu perkembangan lebih lanjut,” lanjut dia.
Selain wajib lapor, kliennya tetap dikenakan aturan ketat seperti tidak diperbolehkan bepergian dalam batas tertentu. Dia juga mengatakan kondisi kliennya saat ini masih baik-baik saja.
”Kalau saat ini masih bekerja. Klien kami juga sudah menyerahkan semua proses kepada kuasa hukum dan kami saat ini juga sudah mengumpulkan data-data untuk memberikan pembelaan nanti, jadi jika nanti masuk persidangan kami sudah siap,” kata dia.
Dia mengungkapkan telah meminta alat bukti kepada DPRD Sukoharto serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.
Baca: Perusak Benteng Keraton Kartasura Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Setengah Miliar”Sayangnya yang merespons positif dan saya mengapresiasi adalah teman-teman DPRD yang bahkan mengutus Staf Sekwan sampai datang ke kantor saya menyerahkan. Beda dengan Disdikbud sampai hari ini satu bulan lebih permintaan saya tidak tahu mau diterima atau tidak,” jelasnya.Padahal menurutnya, permintaan tersebut bukan rahasia. Dia bahkan mengatakan memiliki batas waktu berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Publik, jika Disdikbud masih tidak merespons, dia menyebut akan melaporkannya ke komisi keterbukaan publik.Bambang mengatakan dalam persidangan nanti akan dibuktikan ada tidak mens rea atau niat tersangka untuk melakukan perusakan. Karena menurutnya pada Pasal 105 juncto Pasal 66 UU Cagar Budaya menyebutkan “perusakan dengan sengaja.””Mau dibawa ke mana kami ikut, kami menghormati putusan PPNS mari kita buktikan. Kami juga tidak akan mempraperadilankan. Satu hal yang saya jadikan pembelaan adalah kalimat dari salah satu pejabat di Jawa Tengah. Bahwa kesalahan ini bukan hanya kesalahan dari masyarakat, tapi juga tanggung jawab pemerintah,” tutupnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_286452" align="alignleft" width="750"]

Lokasi benteng Keraton Kartasura, di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang dijebol alat berat, Jumat (22/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo — Penyidik PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menetapkan pemilik lahan berinisial MK sebagai tersangka dalam kasus penjebolan benteng eks Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. Saat ini tersangka tersebut bahkan sudah mengabil kuasa hukum untuk menghadapi kasus tersebut.
”Dari BPCB memang sudah ditetapkan untuk tersangkanya. Yaitu pemilik lahan Muhammad Kosim Burhanudin. MK itu kepanjangan dari itu, nama lengkap dari Pak Burhanudin itu,” ungkap kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, seperti dikutip Solopos.com, Kamis (30/6/2022).
Baca: Delapan Orang Diperiksa Terkait Penjebolan Benteng Keraton Kartasura
Bambang menjelaskan pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan sehingga tersangka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
”Kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan, terlapor melakukan wajib lapor setiap hari Kamis di Prambanan sampai menunggu perkembangan lebih lanjut,” lanjut dia.
Selain wajib lapor, kliennya tetap dikenakan aturan ketat seperti tidak diperbolehkan bepergian dalam batas tertentu. Dia juga mengatakan kondisi kliennya saat ini masih baik-baik saja.
”Kalau saat ini masih bekerja. Klien kami juga sudah menyerahkan semua proses kepada kuasa hukum dan kami saat ini juga sudah mengumpulkan data-data untuk memberikan pembelaan nanti, jadi jika nanti masuk persidangan kami sudah siap,” kata dia.
Dia mengungkapkan telah meminta alat bukti kepada DPRD Sukoharto serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.
Baca: Perusak Benteng Keraton Kartasura Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Setengah Miliar
”Sayangnya yang merespons positif dan saya mengapresiasi adalah teman-teman DPRD yang bahkan mengutus Staf Sekwan sampai datang ke kantor saya menyerahkan. Beda dengan Disdikbud sampai hari ini satu bulan lebih permintaan saya tidak tahu mau diterima atau tidak,” jelasnya.
Padahal menurutnya, permintaan tersebut bukan rahasia. Dia bahkan mengatakan memiliki batas waktu berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Publik, jika Disdikbud masih tidak merespons, dia menyebut akan melaporkannya ke komisi keterbukaan publik.
Bambang mengatakan dalam persidangan nanti akan dibuktikan ada tidak mens rea atau niat tersangka untuk melakukan perusakan. Karena menurutnya pada Pasal 105 juncto Pasal 66 UU Cagar Budaya menyebutkan “perusakan dengan sengaja.”
”Mau dibawa ke mana kami ikut, kami menghormati putusan PPNS mari kita buktikan. Kami juga tidak akan mempraperadilankan. Satu hal yang saya jadikan pembelaan adalah kalimat dari salah satu pejabat di Jawa Tengah. Bahwa kesalahan ini bukan hanya kesalahan dari masyarakat, tapi juga tanggung jawab pemerintah,” tutupnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com