Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Sragen – Polsek Ngrampal, Sragen, berhasil mencokok seorang terduga maling tabung gas elpiji yang biasa beraksi di beberapa kecamatan di Sragen. Penangkapan tersebut berlangsung sengit lantaran terduga pelaku melawan dan sempat berkelahi dengan petugas.

Terduga pelaku diketahui berinisial SW alias G pemuda asal Jekawal, Tangen, Sragen. Ia diamankan di warung pecel lele di Dukuh Ngrejeng RT 8, Desa Klandungan, Ngrampal, Sragen.

Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto dalam jumpa pers di Mapolres Sragen menjelaskan aksi pencurian itu terungkap saat pelaku hendak menjual tabung elpiji 3 kg lewat Facebook.

”Tabung-tabung gas itu, belum sempat laku. Kami menjebak dengan COD barang di Alun-alun Sragen,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Tak Hanya Pertalite, Beli Gas Elpiji 3 Kg Juga Harus Pakai MyPertamina

Dia menerangkan petugas dan pelaku janjian COD di Alun-alun Sragen. Pada saat itulah petugas mencoba menangkap pelaku.

Saat penangkapan itu, pelaku sempat melawan dan sempat berkelahi dengan aparat di sekitar Alun-alun Sragen. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Ngrampal.

”Kami mengamankan lima unit tabung elpiji 3 kg dan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua buah ponsel merek Samsung dan Advance, gitar listrik, dan motor yang digunakan pelaku sebagai sarana, yakni Yamaha Mio Z berpelat nomor AD 2921 ASE,” ujarnya.
Dia menjelaskan modus operandinya pencuri ini melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan perlatan pertukangan mencongkel kunci yang ada di warung.Dia melanjutnya sebelumnya pelaku ini sudah survei lokasi dan saat warung sudah tutup kemudian pelaku beroperasi merusak kunci pintu warung.Baca: Bikin Geger, 8 Peserta PPDB di SMAN 1 Gondang Sragen Tiba-Tiba Hilang”Aksi pelaku ini ternyata juga dilakukan di wilayah Kecamatan Sidoharjo dan Masaran. Namun, sayangnya para korban di dua kecamatan itu tidak melapor ke Polsek setempat.Di warung-warung itu juga mengambil gas melon 3 kg dan prescup. Hasil curiannya belum sempat dijual. Kami menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler