Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Solo – Kebakaran yang menimpa Gedung A FKIP UNS Solo tak diproses secara hukum. Hal ini Setelah pihak rektorat memastikan akan merobohkan Gedung tersebut dan membangunnya menjadi Gedung berlantai tujuh.

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono membenarkan hal tersebut. Saat ini kebakaran tersebut memang tidak diproses ke polisi. Hal itu mengacu pada keterangan yang diterima dari Rektor jika gedung yang terbakar nantinya dibongkar dan diganti dengan gedung baru.

”Menurut keterangan rektor, sudah tidak ada masalah dan tidak dilaporkan karena gedung ini akan dibongkar untuk gedung lantai tujuh,” kata Suharmono seperti dikutip Solopos.com, Jumat (8/7/2022).

Ia pun menhelaskan, informasi kebakaran tersebut diterimanya usai apel pagi pukul 07.00 WIB, Kamis (7/7/2022) kemarin. Mendapat informasi tersebut, ia oun terjun ke lokasi.

Baca: Gedung A FKIP UNS Solo Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

”Sesampainya di sana sudah ada pemadam kebakaran memadamkan Gedung A, kondisinya sudah padam. Informasi yang kami terima, saat pukul 07.00 WIB dilaksanakan sidang ujian, pukul 07.45 WIB selesai. Kemudian Dekan melihat ada asap pukul 08.00 WIB, Pak dekan melaporkan ke pemdam kebakaran,” terangnya.Mengenai korban kebakaran, Suharmono menyebut tidak ada korban, dan hanya kerugian materiil dari kebakaran tersebut.”Penyebabnya korsleting dari komputer pasca ujian guru melalui daring, tidak ada korban jiwa, hanya kerugian materiil, itupun kecil,” jelasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler