Kamis, 21 September 2023

Ngaku Jadi Polisi, Dua Begal Gasak Delapan Motor di Brebes

Murianews
Rabu, 13 Juli 2022 17:04:03
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat memimpin jumpa pers begal. (Humas Polres Brebes)
[caption id="attachment_301606" align="alignleft" width="1055"] Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat memimpin jumpa pers begal. (Humas Polres Brebes)[/caption]

MURIANEWS, Brebes – Ngaku jadi polisi dan menodongkan airsoft gun, dua begal di Brebes sukses menggasak delapan motor milik korbannya yang kebanyakan dari kalangan pelajar.

Kedelapan motor tersebut saat ini sudah diamankan Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kedua tersangka begal diketahui bernama Dea Tugiayar alias Rizal (30) dan Fery Fernandes (30). Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon.

Kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat saat melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes. Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban.

”Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membuntuti calon korban, kemudian memepet kendaraan korban serta menghentikan korban dengan mengaku sebagai anggota polri. Lalu meminta paksa stnk dan bpkb kendaraan. Karena korban tidak membawa surat-surat maka kedua pelaku kemudian meminta paksa spm milik korban,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/07/2022).

Dari modus pelaku, lanjut Kapolres, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya.

”Bila melawan, pelaku tidak segan-segan memukuli korban hingga berkali-kali dan mengancam dengan menggunakan senjata airsoft gun,” tambahnya.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor, handphone, pistol, hingga pakaian pelaku.

”Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman Pidana selama-lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi

Komentar