Duh! Lahan Eks Bong Mojo Dijual jadi Hunian Ternyata Terjadi Sejak Jokowi Jadi Wali Kota
Murianews
Kamis, 14 Juli 2022 18:19:42
MURIANEWS, Solo – Fakta baru terungkap dalam kasus penjualan lahan eks Bong Mojo di Jebres, Solo. Di luar dugaan praktik jual beli tersebut sudah terjadi sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Wali Kota Solo.
Melansir
Solopos.com, jual beli tanah bekas kuburan itu sempat membuat heboh pada 19 Juni 2011. Tanah itu dijual untuk membangun rumah warga di sekitar makam.
Harga yang ditawarkan juga bervariasi. Ada tanah yang harganya sekitar Rp 7 juta dengan luas 56 meter persegi.
Pada 2011 lalu, praktik jual beli tanah kuburan Bong Mojo paling banyak terjadi di RT 1 hingga RT 3 Kampung Sawah Karang, Jebres. Di sana terdapat puluhan rumah baru maupun lama yang dibangun di lahan makam.
Rumah-rumah berukuran mini itu harus berdampingan dengan beberapa makam China yang ukurannya cenderung besar. Praktik jual beli tanah makam itu pun terjadi pada masa Joko Widodo menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Baca: Gibran Ungkap Jual Beli di Eks Bong Mojo untuk Hunian, Harganya…Siapa sangka, setelah 11 tahun berlalu, praktik jual beli tanah bekas kuburan itu masih terjadi. Wali Kota Solo saat ini, Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain adalah putra sulung Joko Widodo membongkar praktik tersebut.
Dia mengaku sudah mengantongi dua nama yang memperjualbelikan tanah tersebut.
”Sudah dapat dua nama yang menjualbelikan tanah di situ untuk dibikin bangunan permanen,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).Gibran berjanji akan mengurus dan menyelesaikan persoalan jual beli tanah di lahan kuburan Bong Mojo untuk hunian permanen warga. “Soale ada proses jual beli di situ. Mengko tak uruse, tenang wae,” tegasnya.Gibran mengaku sudah meminta Lurah Jebres, Camat Jebres, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo untuk menghentikan praktik jual beli tanah Bong Mojo. Jangan sampai ada korban lainnya yang membeli tanah.”Lurah, Camat, Perkim sudah masuk memberikan imbauan ke warga yang telanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan. Nanti segera kami ambil keputusan,” terangnya.Gibran mengaku sedang mengumpulkan kuitansi pembelian dari para warga sebagai bukti praktik jual beli tanah Hak Pakai (HP) Pemkot Solo itu. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_301923" align="alignleft" width="880"]

Lahan eks Bong Mojo di Jebres, Solo diperjual belikan untuk hunian ilegal. (Solopos.com/Nicolous Irawan)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Fakta baru terungkap dalam kasus penjualan lahan eks Bong Mojo di Jebres, Solo. Di luar dugaan praktik jual beli tersebut sudah terjadi sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Wali Kota Solo.
Melansir
Solopos.com, jual beli tanah bekas kuburan itu sempat membuat heboh pada 19 Juni 2011. Tanah itu dijual untuk membangun rumah warga di sekitar makam.
Harga yang ditawarkan juga bervariasi. Ada tanah yang harganya sekitar Rp 7 juta dengan luas 56 meter persegi.
Pada 2011 lalu, praktik jual beli tanah kuburan Bong Mojo paling banyak terjadi di RT 1 hingga RT 3 Kampung Sawah Karang, Jebres. Di sana terdapat puluhan rumah baru maupun lama yang dibangun di lahan makam.
Rumah-rumah berukuran mini itu harus berdampingan dengan beberapa makam China yang ukurannya cenderung besar. Praktik jual beli tanah makam itu pun terjadi pada masa Joko Widodo menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Baca: Gibran Ungkap Jual Beli di Eks Bong Mojo untuk Hunian, Harganya…
Siapa sangka, setelah 11 tahun berlalu, praktik jual beli tanah bekas kuburan itu masih terjadi. Wali Kota Solo saat ini, Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain adalah putra sulung Joko Widodo membongkar praktik tersebut.
Dia mengaku sudah mengantongi dua nama yang memperjualbelikan tanah tersebut.
”Sudah dapat dua nama yang menjualbelikan tanah di situ untuk dibikin bangunan permanen,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Gibran berjanji akan mengurus dan menyelesaikan persoalan jual beli tanah di lahan kuburan Bong Mojo untuk hunian permanen warga. “Soale ada proses jual beli di situ. Mengko tak uruse, tenang wae,” tegasnya.
Gibran mengaku sudah meminta Lurah Jebres, Camat Jebres, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo untuk menghentikan praktik jual beli tanah Bong Mojo. Jangan sampai ada korban lainnya yang membeli tanah.
”Lurah, Camat, Perkim sudah masuk memberikan imbauan ke warga yang telanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan. Nanti segera kami ambil keputusan,” terangnya.
Gibran mengaku sedang mengumpulkan kuitansi pembelian dari para warga sebagai bukti praktik jual beli tanah Hak Pakai (HP) Pemkot Solo itu.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com