Ngamuk Sambil Bawa Celurit, Pemuda Mabuk di Klaten Diringkus Polisi
Murianews
Kamis, 14 Juli 2022 19:24:17
MURIANEWS, Klaten — Seorang pemuda mabuk di Klaten bernama NC (18) diringkus polisi karena ngamuk sambil bawa celurit di salah satu warung soto tepi jalan raya Solo-Jogja, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan awalnya personel Polres Klaten mendapatkan laporan warga, Minggu (3/7/2022) dini hari. Warga menangkap seorang laki-laki di depan salah satu warung soto tepi jalan raya Solo-Jogja, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara.
”Setelah mendapatkan informasi kami mendatangi TKP dan mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti satu celurit berwarna silver dengan panjang sekitar 50 sentimeter,” kata Kasatreskrim seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (14/7/2022).
Baca: Polisi di Kudus Ciduk Para Pemuda MabukPelaku tertangkap dalam kondisi mabuk. Sebelumnya, pelaku berombongan bersama teman-temannya berjumlah lebih dari 10 orang melakukan konvoi. Namun, pelaku tertinggal oleh teman-temannya saat dikejar warga.
”Yang bersangkutan modusnya sama seperti klitih. Jadi menunggu kalau ada sasaran khususnya anak muda yang pulang pada dini hari untuk dijadikan korban. Alasan melakukan itu dari hasil pendalaman kami, bisa dibilang itu sebagai suatu hal yang bisa mereka banggakan dalam konteks kelompoknya,” kata dia.
Dari pengakuan tersangka, dia melakukan kegiatan meresahkan warga tersebut baru satu kali. Tak ada nama kelompok pelaku.Kasatreskrim tak menampik rombongan kelompok pelaku mengarah ke rombongan kelompok klitih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.Ia pun mengimbau agar orang tua memperketat pengawasan kepada anak-anak mereka agar tak bergabung pada kelompok anarkistis.“Peran keluarga sangat penting. Kami pihak kepolisian tidak bisa mengawasi satu per satu anak 1 x 24 jam. Oleh karena itu kami mengimbau agar orang tua mengawas secara ketat pergaulan anak mereka. apabila sudah malam tidak pulang, tolong disuruh pulang,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_213064" align="alignleft" width="749"]

Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Klaten — Seorang pemuda mabuk di Klaten bernama NC (18) diringkus polisi karena ngamuk sambil bawa celurit di salah satu warung soto tepi jalan raya Solo-Jogja, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan awalnya personel Polres Klaten mendapatkan laporan warga, Minggu (3/7/2022) dini hari. Warga menangkap seorang laki-laki di depan salah satu warung soto tepi jalan raya Solo-Jogja, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara.
”Setelah mendapatkan informasi kami mendatangi TKP dan mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti satu celurit berwarna silver dengan panjang sekitar 50 sentimeter,” kata Kasatreskrim seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (14/7/2022).
Baca: Polisi di Kudus Ciduk Para Pemuda Mabuk
Pelaku tertangkap dalam kondisi mabuk. Sebelumnya, pelaku berombongan bersama teman-temannya berjumlah lebih dari 10 orang melakukan konvoi. Namun, pelaku tertinggal oleh teman-temannya saat dikejar warga.
”Yang bersangkutan modusnya sama seperti klitih. Jadi menunggu kalau ada sasaran khususnya anak muda yang pulang pada dini hari untuk dijadikan korban. Alasan melakukan itu dari hasil pendalaman kami, bisa dibilang itu sebagai suatu hal yang bisa mereka banggakan dalam konteks kelompoknya,” kata dia.
Dari pengakuan tersangka, dia melakukan kegiatan meresahkan warga tersebut baru satu kali. Tak ada nama kelompok pelaku.
Kasatreskrim tak menampik rombongan kelompok pelaku mengarah ke rombongan kelompok klitih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Ia pun mengimbau agar orang tua memperketat pengawasan kepada anak-anak mereka agar tak bergabung pada kelompok anarkistis.
“Peran keluarga sangat penting. Kami pihak kepolisian tidak bisa mengawasi satu per satu anak 1 x 24 jam. Oleh karena itu kami mengimbau agar orang tua mengawas secara ketat pergaulan anak mereka. apabila sudah malam tidak pulang, tolong disuruh pulang,” tambahnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com