Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sragen – Ribuan pil koplo dan narkoba seberat seratusan gram dimusnakan di halaman Kajari Sragen, Rabu (20/7/2022). Ribuan pil koplo dan narkoba tersebut merupakan hasil sitaan yang sudah inkrah dari Januari hingga Juni 2022.

Kepala Kejari Sragen Ery Syarifah mengatakan, pemusnahan dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Pengadilan Negeri, Pemkab Sragen, dan stakeholders terkait.

”Pemusnahan barang bukti ini sudah dilakukan dua kali dalam setahun,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Dia menyebutkan ada empat jenis perkara yang barang buktinya dimusnakan sesuai dengan putusan hakim. Empat jeni perkara tersebut pelanggaran UU No 35/2009 tentang Narkotika sebanyaK 13 kasus, yakni 12 perkara narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 26,87 gram dan ganjar sebersr 104,91 gram dari satu perkara.

Baca: Asyik Pesta Sabu, Empat Pengedar Pil Koplo di Kendal Diringkus Polisi

”Kemudian kasus kedua merupakan pelanggatan Nom 36/2009 tentang Kesehatan yang terdiri atas empat perkara, yakni kasus trihexyphenydil sebanyak 2.603 butir, tramadol HCL sebanyak 160 butir dan 80 butirnya juga pil tramandol,” jelasnya.

Ery menjelaskan kemudian masih ada pelanggaran Uu No. 5/1997 tentang psikotropika sebanyak 122 butir yang terdiri atas riklona 37 butir, alprazolam 20 butir, atarax alprazolam 55 butir, dan esilgen alprazolam sebanyal 10 nutir.

Ery melanjutkan barang bukti perkara keempat berupa pelanggaran pidana lainnya, seperti pencurian 12 kasus, penganiayaan tiga kasus, senjata tajam ada satu kasus, judi ada tiga kasus, dan penipuan lima kasus, serta kasus perlindungan anak.
”Pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah pengadilan atas perkara yang sudah inkracht. Tren kasus tahun ini hampir sama dengan tahun lalu. Kasus yang paling menonjol berupa kasus narkoba. Tadi ada banyak barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender. Termasuk obat-obatan psikotropika, kata dia, juga cukup tinggi dan pemusnahannya barang buktinya dengan cara dibakar,” katanya.Dia menjelaskan dalam kasus narkoba itu sudah ada kesepaktan antara Jaksa Agung dan Polri.Dia menerangkan bila dalam kasus narkoba itu pelakunya baru sekali pakai bukan untuk dijual atau diedarkan maka bisa dikenai sanksi rehabilitasi.”Barang bukti kasus narkoba itu disimpan di brankas karena tidak boleh sembarangan. Dalam pemusnahan barang bukti itu, katanya, eksekutornya ada di Kejari,” katanya.Dia berharap masyarakat tidak melakukan kejahatan pidana apa pun. Dia menerangkan pemusnahan barang bukti ini jadi gambaran agar jangan sampai kasus terulang. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler