JPU Tuntut 2 Mantan Direktur PD BKK Karanganyar 7,5 Tahun Penjara
Murianews
Rabu, 20 Juli 2022 18:54:04
MURIANEWS, Karanganyar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar menuntut dua mantan direktur PD BKK Karanganyar Manis Subakir dan Sutanto 7,5 tahun penjara.
Tututan tersebut dilayangkan karena kedua terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi kredit macet PD BKK Karanganyar.
”Terdakwa Manis Subakir terbukti melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Guyus Kemal saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang seperti dikutip
Solopos.com.
Sedangkan, lanjutnya terdakwa Sutanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Juncto pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dalam dakwaan primer.
JPU juga menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara. Kemudian terdakwa dituntut membayar denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
”Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara,” jelasnya.
Dua eks direktur PD BKK Karanganyar Manis Subakir dan Sutanto ditahan atas kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 3,89 miliar pada Kamis (3/2/2022).
Mereka kembali menjalani masa tahanan seusai bebas atas kasus korupsi pengadaan rental mobil pada 2016 silam. Mereka tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan jabatan sebagai direktur untuk peminjaman kredit.Kredit macet tersebut terjadi selama periode 2014 hingga 2016. Dimana mantan direktur ini memberikan pinjaman kredit kepada pejabat hingga anggota keluarganya.Keduanya diduga memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman terhadap 27 nasabah. Dalam proses penyaluran pinjaman, tidak sesuai prosedur seperti survei hingga menganilisa keuangan nasabah.Penyaluran pinjaman dilakukan dengan potong kompas, tanpa proses dan begitu saja pinjaman dicairkan. Nominal pinjaman diatas Rp 100 jutaan.Dari pinjaman yang cair secara tidak prosedural itu, dua direktur ini mendapatkan imbalan fantastis. Uang tersebut digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan dua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 3.892.170.000. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"]

IlustrasiIlustrasi Hukum[/caption]
MURIANEWS, Karanganyar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar menuntut dua mantan direktur PD BKK Karanganyar Manis Subakir dan Sutanto 7,5 tahun penjara.
Tututan tersebut dilayangkan karena kedua terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi kredit macet PD BKK Karanganyar.
”Terdakwa Manis Subakir terbukti melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Guyus Kemal saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang seperti dikutip
Solopos.com.
Sedangkan, lanjutnya terdakwa Sutanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Juncto pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dalam dakwaan primer.
JPU juga menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara. Kemudian terdakwa dituntut membayar denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
”Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara,” jelasnya.
Dua eks direktur PD BKK Karanganyar Manis Subakir dan Sutanto ditahan atas kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 3,89 miliar pada Kamis (3/2/2022).
Mereka kembali menjalani masa tahanan seusai bebas atas kasus korupsi pengadaan rental mobil pada 2016 silam. Mereka tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan jabatan sebagai direktur untuk peminjaman kredit.
Kredit macet tersebut terjadi selama periode 2014 hingga 2016. Dimana mantan direktur ini memberikan pinjaman kredit kepada pejabat hingga anggota keluarganya.
Keduanya diduga memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman terhadap 27 nasabah. Dalam proses penyaluran pinjaman, tidak sesuai prosedur seperti survei hingga menganilisa keuangan nasabah.
Penyaluran pinjaman dilakukan dengan potong kompas, tanpa proses dan begitu saja pinjaman dicairkan. Nominal pinjaman diatas Rp 100 jutaan.
Dari pinjaman yang cair secara tidak prosedural itu, dua direktur ini mendapatkan imbalan fantastis. Uang tersebut digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan dua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 3.892.170.000.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com