Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sragen – Sebanyak 19 desa yang tersebar di 15 kecamatan bakal menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades serentak. Sesuai rencana, pilkades tersebut akan digelar 25 Oktober 2022 mendatang.

Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Supriyadi mengatakan, saat ini proses tahapan pilkades sudah dimulai.

”Saat ini proses Pilkades sudah dimulai. Sejak Juni lalu proses sudah dibuka. Pendaftaran bakal calon kepala desa (kades) juga sudah ditutup, Senin (8/8/2022) kemarin,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (9/8/2022).

Ia mengatakan, sebelum pendaftara dimulai, tahapan pilkades tersebut diawali dengan pembentukan panitia pilkades di masing-masing desa yang dimulai pada Juni 2022 lalu.

Baca: Polres Brebes Turunkan 1.040 personel Amankan Pilkades Serentak

Dia menerangkan tahapan selanjutnya menyusun rencana anggaran biaya (RAB) sampai persetujuan RAB maksimal 10 Agustus 2022.

”Tahapan lowongan jabatan kades sudah diumumkan sejak Juli. Pendaftaran bakal calon kades sejak 27 Juli sampai 8 Agustus kemarin. Setelah itu ada penelitian berkas administrasi hingga pengumuman ke masyarakat. Untuk proses daftar pemilih dilakukan pada September. Nanti ada persyaratan tambahan berupa ujian tertulis. Ada kampanye dan masa tenang juga,” ujarnya.Dia menyatakan jadwal tahapan itu menyesuaikan kondisi masing-masing desa tetapi pelaksanaannya tetap serentak di 25 Oktober 2022.Untuk pendaftaran bakal calon kades, jelas dia, sudah ditutup pada pukul 16.00 WIB, Senin lalu.Semua prosesi pilkades itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2019 tentang Perubahan Atas Perda No. 2/2016 tentang Kepala Desa. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler