Jumat, 22 September 2023

Begal Payudara Pelajar di Sukoharjo Terancam 15 Tahun Penjara

Murianews
Selasa, 9 Agustus 2022 18:47:43
Ilustrasi
[caption id="attachment_84722" align="alignleft" width="1050"] Ilustrasi[/caption]

MURIANEWS, Sukoharjo – Begal payudara pelajar berinisial EPW dijerat pasal perlindungan anak. Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Teguh Prasetyo.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polres Sukoharjo

mengatakan, peristiwa itu diketahui terjadi Senin (8/8/2022) pukul 14.00 WIB. Saat itu seorang pelajar perempuan sedang pulang sekolah. Tiba-tiba pelaku menghampiri untuk bertanya arah.

Baca: Tertangkap Warga saat Beraksi, Begal Payudara Pelajar di Sukoharjo Diserahkan ke Polisi

”Setelah dijawab korban, pelaku melakukan tindak kejahatan seksual itu. Korban shock dan menangis, namun berusaha membuka penutup wajah dan jaket pelaku,” katanya sepertdi dikutip Solopos.com, Selasa (9/8/2022).

Ia menjelaskan, pelaku sempat berhasil melajukan kendaraan sejauh 10 meter. Nahas, ada saksi yang melihat dan berusaha menangkap pelaku bersama warga.

”Pelaku pun tertangkap. Warga pun langsung memanggil pihak kepolisian terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, olah TKP. Polisi juga memeriksa korban dan meminta hasil visum sebagai bukti.

”Barang bukti berupa satu jaket warma hijau, satu tas pinggang warna biru kombinasi oranye, dan satu motor merek Honda,” imbuhnya.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi

Komentar