Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Wonogiri – Pemkab Wonogiri menjadwalkan untuk menggelar Pilkades serentak tahap I tahun 2022. Rencananya, Pilkades serentak tahap I bakal dihelat pada bulan Desember 2022.

Pilkades serentak tahap I rencananya akan dilaksanakan di 15 desa yang tersebar pada 12 kecamatan. Yakni, Desa Keloran (Kecamatan Selogiri), Desa Wonoharjo (Nguntoronadi), Desa Ngadiroyo (Nguntoronadi), Desa Baleharjo (Eromoko), Desa Tempurharjo (Eromoko).

Kemudian, Desa Ginggang (Pracimantoro), Desa Jatisrono (Jatisrono), Desa Tawangrejo (Jatipurno), Desa Tambakmerang (Girimarto), Desa Geneng (Bulukerto), Desa Tanjung (Bulukerto), Desa Gambiran (Baturetno), Desa Karangtengah (Karangtengah), Desa Miri (Kismantoro), dan Desa Bakalan (Purwantoro).

Baca juga: 56 Bakal Calon Kades Ramaikan Pilkades Serentak Sragen, 18 di Antaranya Pasutri

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Zyqma Idatya Fitha mengatakan, tahapan Pilkades akan dimulai pada 1 September 2022. Proses pemungutan suara dilakukan pada 7 Desember 2022. Sementara pelantikan Kades terpilih akan dilaksanakan pada 30 Desember 2022.

Menurutnya, secara umum peraturan Pilkades sama dengan tahun sebelumnya. Hanya, ada beberapa perubahan aturan teknis karena menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut di antaranya, satu tempat pemungutan suara (TPS) melayani maksimal 500 daftar pemilih tetap (DPT). Pada Pilkades sebelumnya di 2019, TPS hanya berjumlah tiga di tiap desa.
”Jadi nanti jumlahnya tidak dibatasi hanya tiga TPS seperti Pilkades sebelumnya. Tetapi menyesuaikan dengan jumlah DPT. Yang terpenting, satu TPS maksimal hanya boleh 500 DPT. Kami berupaya tetap menjaga protokol kesehatan selama proses Pilkades berlangsung,” kata Fitha, dikutip dari Solopos.com, Senin (15/8/2022).Selain itu, pembentukan panitia Pilkades wajib mengikutsertakan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19. Ketika masa kampanye, calon kades dilarang mengundang atau mengerahkan massa seperti menggelar pawai bermotor, bazar, dan konser.Proses kampanye diutamakan menggunakan media cetak, elektronik, atau media sosial. Hal itu dilakukan karena sampai saat ini status pandemi Covid-19 belum dicabut pemerintah pusat.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler