Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Solo – Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka terkait kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres. Kedua tersangka tersebut merupakan penjual tanah makam menjadi hunian, berinisial S dan G.

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan kasus ini bermula saat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo mengecek lokasi Bong Mojo yang merupakan tanah Pemkot Solo.

Kala itu didapati ada ratusan bangunan liar yang didirikan warga. Bangunan itu ada yang permanen, semi permanen atau baru fondasi bangunan.

”Ada tanah bekas makam yang telah dipindah oleh ahli waris kemudian diratakan dan dibersihkan oleh tersangka. Tersangka G mendirikan bangunan semi permanen di lahan yang telah dibersihkan,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).

Tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Solo, itu dihadirkan dan barang bukti digelar dalam konferensi pers tersebut. Gatot melanjutkan tersangka G bertemu dengan warga berinisial LS yang tengah mencari tanah pada Desember 2021.

Mereka melakukan transaksi jual beli lahan. Akhirnya LS menyepakati membayar Rp 24 juta untuk lahan dan bangunan tersebut. Namun, proses pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali.

Perinciannya, LS menyerahkan uang muka senilai Rp1 juta pada Desember 2021. Kemudian, LS kembali membayar uang senilai Rp5 juta pada Januari 2022. Dua bulan kemudian, LS melunasi pembelian lahan makam di Bong Mojo pada Maret dan April.
”Tersangka memberikan kuitansi kepada pembeli. Ini bukti terjadi transaksi jual beli lahan makam di Bong Mojo Solo,” ujarnya.Modus serupa juga dilakukan tersangka S. Dia memliki lahan di makam Bong Mojo sejak 2018. Lahan itu lantas dijual kepada orang lain senilai Rp 8,25 juta pada April 2o22.Polisi telah menyita barang bukti berupa dua fotokopi sertifikat HP 71 dan HP 59 milik Pemkot Solo serta dua lembar kuitansi jual beli lahan Bong Mojo.Gatot menambahkan penjual dan pembeli juga sudah tahu lahan Bong Mojo milik pemerintah. ”Jadi, mereka sama-sama tahu membeli dan menjual tanah milik pemerintah,” ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler