2 Tersangka Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Murianews
Jumat, 19 Agustus 2022 14:11:32
MURIANEWS, Solo – Dua tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Kota Solo, berinisial G dan S ternyata tak ditahan. Selain kooperatif, keduanya tidak memenuhi syarat objektif penahanan karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e) dengan ancaman hukuman selama empat tahun.
”Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena tidak memenuhi syarat objektif penahanan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Sementara syarat objektif penahanan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata dia seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (19/8/2022).
Baca: Polresta Solo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Makam Bong MojoSelain itu, Gatot menegaskan kedua tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan penyidik. Mereka membeberkan kronologi kasus jual beli lahan mulai dari membersihkan dan meratakan tanah makam hingga menjual kepada orang lain.
”Jadi karena alasan itulah keduanya tidak kami tahan. Tapi tetap mereka dalam pengawasan dan wajib lapor,” terangnya
Gatot menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka menjual lahan kepada orang lain dalam kurun Desember 2021-April 2022. Proses pembayaran lahan makam dilakukan dengan cara diangsur hingga empat kali.
”Para tersangka menawarkan lahan kepada calon pembeli dengan dalih sebagai ganti rugi pembersihan dan perataan tanah. Tidak ada embel-embel lain. Mereka juga sudah tahu jika lahan di Bong Mojo milik pemerintah. Calon pembeli juga tahu. Jadi, mereka sama-sama tahu membeli dan menjual tanah milik pemerintah,” ujar dia.
Baca: 2 Tersangka Jual Beli Tanah Makam Bong Mojo Terancam 4 Tahun PenjaraTersangka G menjual lahan seluas 80 meter persegi kepada orang lain pada Desember 2021. Nominal lahan yang dijual senilai Rp 24 juta dengan pembayaran secara bertahap dari Desember 2021-April 2022.Sementara tersangka S menjual lahan makam kepada orang lain senilai Rp 8.250.000.”Uangnya saya pakai untuk membeli baju dan kebutuhan hidup sehari-hari. Saya yang membersihkan dan meratakan tanah makam, jadi istilahnya sebagai ganti rugi,” ujar tersangka G. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_309584" align="alignleft" width="880"]

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto (tiga dari kiri), memperlihatkan barang bukti kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Dua tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Kota Solo, berinisial G dan S ternyata tak ditahan. Selain kooperatif, keduanya tidak memenuhi syarat objektif penahanan karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e) dengan ancaman hukuman selama empat tahun.
”Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena tidak memenuhi syarat objektif penahanan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Sementara syarat objektif penahanan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata dia seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (19/8/2022).
Baca: Polresta Solo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo
Selain itu, Gatot menegaskan kedua tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan penyidik. Mereka membeberkan kronologi kasus jual beli lahan mulai dari membersihkan dan meratakan tanah makam hingga menjual kepada orang lain.
”Jadi karena alasan itulah keduanya tidak kami tahan. Tapi tetap mereka dalam pengawasan dan wajib lapor,” terangnya
Gatot menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka menjual lahan kepada orang lain dalam kurun Desember 2021-April 2022. Proses pembayaran lahan makam dilakukan dengan cara diangsur hingga empat kali.
”Para tersangka menawarkan lahan kepada calon pembeli dengan dalih sebagai ganti rugi pembersihan dan perataan tanah. Tidak ada embel-embel lain. Mereka juga sudah tahu jika lahan di Bong Mojo milik pemerintah. Calon pembeli juga tahu. Jadi, mereka sama-sama tahu membeli dan menjual tanah milik pemerintah,” ujar dia.
Baca: 2 Tersangka Jual Beli Tanah Makam Bong Mojo Terancam 4 Tahun Penjara
Tersangka G menjual lahan seluas 80 meter persegi kepada orang lain pada Desember 2021. Nominal lahan yang dijual senilai Rp 24 juta dengan pembayaran secara bertahap dari Desember 2021-April 2022.
Sementara tersangka S menjual lahan makam kepada orang lain senilai Rp 8.250.000.
”Uangnya saya pakai untuk membeli baju dan kebutuhan hidup sehari-hari. Saya yang membersihkan dan meratakan tanah makam, jadi istilahnya sebagai ganti rugi,” ujar tersangka G.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com