Aksinya Viral, 2 Pembalap Liar di Flyover Purwosari Solo Dijerat Pasal Berlapis
Murianews
Sabtu, 20 Agustus 2022 20:39:17
MURIANEWS, Solo — Aksi dua pembalap liar di
flyover Purwosari, Laweyan, Solo viral di media sosial sejak Senin (15/8/2022). Akibatnya, keduanya pun harus berurusan dengan Satlantas Polresta Solo dan dijerat pasal berlapis.
Kasus tersebut berawal saat video balap liar yang melibatkan Toyota Innova vs Mitsubishi Pajero Sport itu viral di berbagai platform media sosial. Aksi kebut-kebutan itu pun langsung membuat gaduh warganet.
Bahkan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut berkomentar melalui akun Twitternya untuk menangkap para pelaku. Atensi itupun langsungdan direspon Satlantas Polresta Solo.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pembalap liar tersebut terungkap. Pengemudi mobil Toyota Innova itu diketahui bernama Irdan (21) asal Boyolali.
Dia dipanggil polisi untuk dimintai keterangan pada Jumat (19/8/2022) malam. Sedangkan pengendara mobil Pajero Sport warna hitam dimintai keterangan pada Sabtu (20/8/2022) pagi. Sementara dua mobil mereka disita sebagai barang bukti.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Kompol Agus Santoso, menjelaskan aksi balap liar dua mobil tersebut sebenarnya terjadi pada 28 Juni 2022.
”Tadi malam kami tahan mobil Innova. Kami juga sudah klarifikasi kepada pengemudinya, bahwa benar dia melakukan hal itu. Pagi ini [Sabtu] kami juga mengklarifikasi pengemudi Pajero Sport hitam,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Sabtu (20/8/2022).
Dia menjelaskan polisi tidak hanya memberi tilang kepada dua pengemudi mobil itu. Pasal pidana juga dikenakan terhadap dua pelaku balap liar tersebut, bahkan dengan pasal berlapis.Mereka dijerat Pasal 97 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Pasal itu menyebut pelaku balap liar diancam penjara selama satu tahun dan denda Rp3 juta. Polisi juga memakai Pasal 274 UU tentang Lalin.Di pasal itu disebutkan kegiatan mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp 24 juta. Polisi juga menenakan Pasal 311 UU tentang Lalu lintas.”Bisa dilapis dengan Pasal 311 di mana aktivitas mengemudi dengan cara membahayakan baik nyawa maupun barang, ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta. Kami tidak hanya pakai tilang,” kata dia.Agus mengimbau masyarakat Soloraya agar tidak melakukan balap liar atau drag race di wilayah Kota Bengawan. Setiap tindakan yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan tegas sesuai UU. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_310063" align="alignleft" width="880"]

Pelaku balap liar di flyover Purwosari, Laweyan, Solo, dimintai keterangan polisi, Sabtu (20/8/2022) pagi. (Istimewa/Dokumen Humas Polresta Solo)[/caption]
MURIANEWS, Solo — Aksi dua pembalap liar di
flyover Purwosari, Laweyan, Solo viral di media sosial sejak Senin (15/8/2022). Akibatnya, keduanya pun harus berurusan dengan Satlantas Polresta Solo dan dijerat pasal berlapis.
Kasus tersebut berawal saat video balap liar yang melibatkan Toyota Innova vs Mitsubishi Pajero Sport itu viral di berbagai platform media sosial. Aksi kebut-kebutan itu pun langsung membuat gaduh warganet.
Bahkan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut berkomentar melalui akun Twitternya untuk menangkap para pelaku. Atensi itupun langsungdan direspon Satlantas Polresta Solo.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pembalap liar tersebut terungkap. Pengemudi mobil Toyota Innova itu diketahui bernama Irdan (21) asal Boyolali.
Dia dipanggil polisi untuk dimintai keterangan pada Jumat (19/8/2022) malam. Sedangkan pengendara mobil Pajero Sport warna hitam dimintai keterangan pada Sabtu (20/8/2022) pagi. Sementara dua mobil mereka disita sebagai barang bukti.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Kompol Agus Santoso, menjelaskan aksi balap liar dua mobil tersebut sebenarnya terjadi pada 28 Juni 2022.
”Tadi malam kami tahan mobil Innova. Kami juga sudah klarifikasi kepada pengemudinya, bahwa benar dia melakukan hal itu. Pagi ini [Sabtu] kami juga mengklarifikasi pengemudi Pajero Sport hitam,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Sabtu (20/8/2022).
Dia menjelaskan polisi tidak hanya memberi tilang kepada dua pengemudi mobil itu. Pasal pidana juga dikenakan terhadap dua pelaku balap liar tersebut, bahkan dengan pasal berlapis.
Mereka dijerat Pasal 97 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Pasal itu menyebut pelaku balap liar diancam penjara selama satu tahun dan denda Rp3 juta. Polisi juga memakai Pasal 274 UU tentang Lalin.
Di pasal itu disebutkan kegiatan mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp 24 juta. Polisi juga menenakan Pasal 311 UU tentang Lalu lintas.
”Bisa dilapis dengan Pasal 311 di mana aktivitas mengemudi dengan cara membahayakan baik nyawa maupun barang, ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta. Kami tidak hanya pakai tilang,” kata dia.
Agus mengimbau masyarakat Soloraya agar tidak melakukan balap liar atau drag race di wilayah Kota Bengawan. Setiap tindakan yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan tegas sesuai UU.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com