Paman Cabuli Keponakan di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara
Murianews
Sabtu, 20 Agustus 2022 21:19:40
MURIANEWS, Pemalang – Seorang paman berinsial S yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur dijerat dengan UU perlindungan anak. Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pernyataan tersebut diungkapkan asat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Sabtu (20/8/2022).
”Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya seperti dikutip
detikJateng.
Baca: Cabuli Keponakan, Paman di Pemalang Diringkus Polisi Usai Buron 4 TahunKasat Reskrim menjelaskan, tersangka diketahui kabur sejak Juni 2018 silam setelah dilaporkan ibu korban karena mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
”Korban saat ini berumur 13 tahun dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Korban adalah keponakan tersangka,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip
detikJateng, Sabtu (20/8/2022).
Ferry menjelaskan, saat dicabuli empat tahun silam, korban masih berumur 9 tahun. Aksi bejat tersangka dilakukan pada kurun waktu enam bulan mulai Januari 2018 hingga Juni 2018.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dengan imbalan memberi uang Rp 10 ribu. Selain itu, tersangka juga melakukan pengancaman pada diri korban agar mau melayani tersangka.
”Berdasarkan keterangan yang ada, korban juga diancam agar tidak menceritakan pada orang tuanya,” ungkapnya.
Baca: Bikin Geram, Begini Pengakuan Paman yang Tega Cabuli Keponakan di PemalangAksi cabul terakhir yang dilakukan tersangka pada Senin 4 Juni 2018. Karena merasa kesakitan dan tersiksa atas perlakuan tersangka selama beberapa bulan itu, lanjut Ferry, korban akhirnya melaporkan ke ibunya.”Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres, sebelumnya melakukan visum ke Puskesmas. Namun saat itu juga pelaku langsung kabur,” terang Ferry.Kepada petugas, tersangka S warga Kecamatan Pemalang mengakui semua perbuatannya. Ia pun mengaku tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur karena terangsang dengan korban.”Saya awalnya terangsang, terus saya lakukan itu di kebun dan rumah. Ya beberapa kali. Setelah itu saya kabur dan tertangkap. Yang pasti saya menyesal,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: DetikJateng
[caption id="attachment_84722" align="alignleft" width="1050"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Pemalang – Seorang paman berinsial S yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur dijerat dengan UU perlindungan anak. Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pernyataan tersebut diungkapkan asat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Sabtu (20/8/2022).
”Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya seperti dikutip
detikJateng.
Baca: Cabuli Keponakan, Paman di Pemalang Diringkus Polisi Usai Buron 4 Tahun
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diketahui kabur sejak Juni 2018 silam setelah dilaporkan ibu korban karena mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
”Korban saat ini berumur 13 tahun dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Korban adalah keponakan tersangka,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip
detikJateng, Sabtu (20/8/2022).
Ferry menjelaskan, saat dicabuli empat tahun silam, korban masih berumur 9 tahun. Aksi bejat tersangka dilakukan pada kurun waktu enam bulan mulai Januari 2018 hingga Juni 2018.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dengan imbalan memberi uang Rp 10 ribu. Selain itu, tersangka juga melakukan pengancaman pada diri korban agar mau melayani tersangka.
”Berdasarkan keterangan yang ada, korban juga diancam agar tidak menceritakan pada orang tuanya,” ungkapnya.
Baca: Bikin Geram, Begini Pengakuan Paman yang Tega Cabuli Keponakan di Pemalang
Aksi cabul terakhir yang dilakukan tersangka pada Senin 4 Juni 2018. Karena merasa kesakitan dan tersiksa atas perlakuan tersangka selama beberapa bulan itu, lanjut Ferry, korban akhirnya melaporkan ke ibunya.
”Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres, sebelumnya melakukan visum ke Puskesmas. Namun saat itu juga pelaku langsung kabur,” terang Ferry.
Kepada petugas, tersangka S warga Kecamatan Pemalang mengakui semua perbuatannya. Ia pun mengaku tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur karena terangsang dengan korban.
”Saya awalnya terangsang, terus saya lakukan itu di kebun dan rumah. Ya beberapa kali. Setelah itu saya kabur dan tertangkap. Yang pasti saya menyesal,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: DetikJateng