Diduga Pelaku Klitih, Pemuda Boyolali Babak Belur Diamuk Warga di Sukoharjo
Murianews
Selasa, 23 Agustus 2022 13:03:02
MURIANEWS, Sukoharjo — Seorang pemuda berinsial AR (18) babak belur diamuk warga karena diduga sebagai pelaku klitih, Minggu (21/8/2022) dini hari. Beruntung aparat Polsek Kartasura lewat dan berhasil menyelamatkan remaja tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, AR diketahui sebagai warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Ia berhasil diselamatkan aparat Polsek Kartasura dari amukan warga di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
”Sebelum dipukuli warga, AR terlebih dahulu loncat dari motor karena diteriaki klithih,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (23/8/2022)
Kapolres menjelaskan, warga meneriaki AR sebagai klithih karena terlihat membawa dua buah gir yang diikat tali saat mengendarai sepeda motor.
Kala itu, sekitar pukul 02.00 WIB saat saksi WD (20) dan BAN (17) sedang berkendara dan melihat pelaku dari arah barat ke timur di jalan Kartasura-Sambon, Kecamatan Kartasura. Saksi melihat pelaku mengeluarkan senjata dua gir.
”Karena melihat pelaku mengeluarkan senjata gir, pelaku dikejar oleh saksi. Sesampainya di depan sebuah rumah makan pecel lele sekitar pukul 02.05 WIB, pelaku diteriaki klitih. Sehingga pelaku panik dan loncat dari sepeda motor,” terangnya.
Mendengar teriakan saksi, beberapa warga setempat ikut melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku ditangkap.Terduga pelaku klithih itu sempat mendapat bogem mentah hingga luka sobek di wajah bawah mata sebelah kanan.”Lalu petugas Polsek Kartasura datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kartasura,” katanya.Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Kartasura. Karena membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_310504" align="alignleft" width="880"]

Seorang remaja berusia 18 tahun berininsial AR, asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali diselamatkan polisi dari amukan warga pada Minggu (21/8/2022) dini hari. (dok. Polres Sukoharjo)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo — Seorang pemuda berinsial AR (18) babak belur diamuk warga karena diduga sebagai pelaku klitih, Minggu (21/8/2022) dini hari. Beruntung aparat Polsek Kartasura lewat dan berhasil menyelamatkan remaja tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, AR diketahui sebagai warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Ia berhasil diselamatkan aparat Polsek Kartasura dari amukan warga di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
”Sebelum dipukuli warga, AR terlebih dahulu loncat dari motor karena diteriaki klithih,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (23/8/2022)
Kapolres menjelaskan, warga meneriaki AR sebagai klithih karena terlihat membawa dua buah gir yang diikat tali saat mengendarai sepeda motor.
Kala itu, sekitar pukul 02.00 WIB saat saksi WD (20) dan BAN (17) sedang berkendara dan melihat pelaku dari arah barat ke timur di jalan Kartasura-Sambon, Kecamatan Kartasura. Saksi melihat pelaku mengeluarkan senjata dua gir.
”Karena melihat pelaku mengeluarkan senjata gir, pelaku dikejar oleh saksi. Sesampainya di depan sebuah rumah makan pecel lele sekitar pukul 02.05 WIB, pelaku diteriaki klitih. Sehingga pelaku panik dan loncat dari sepeda motor,” terangnya.
Mendengar teriakan saksi, beberapa warga setempat ikut melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku ditangkap.
Terduga pelaku klithih itu sempat mendapat bogem mentah hingga luka sobek di wajah bawah mata sebelah kanan.
”Lalu petugas Polsek Kartasura datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kartasura,” katanya.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Kartasura. Karena membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com