Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Wonogiri – Polres Wonogiri mengamankan seorang kurir sabu di sebuah barbershop Jumat (19/8/2022) pukul 23.00 WIB. Kurir berinisial MIG (21) itu ditangkap beserta barang bukti sabu sebanyak 1,29 gram.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, penangkapan MIG bermula dari adanya informasi masyarakat terkait sejumlah remaja yang bertingkah mencurigakan di barbershop di Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Wonogiri.

”Begitu laporan diterima, petugas langsung datang ke lokasi. Setelah ditanya identitas, polisi menggeledah isi barbershop dan menemukan sabu sebesar 1,29 gram. Belakangan diketahui, sabu itu milik MIG,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya dua alat hisap/bong yang sudah dimodifikasi, tiga pipet kaca, dua potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, dan satu alat timbangan.

Selain itu petugas juga menyita satu korek api, satu kemasan plastik kecil, dan tiga plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu. Termasuk dompet berwarna cokelat, dua telepon Iphone XS Max, serta satu mobil Agya warna merah.

”MIG mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya, MIG digelandang ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang disita akan diperiksa di Labfor Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang.Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Kapolres Wonogiri mengatakan MIG berperan sebagai kurir sabu-sabu dalam kasus tersebut. Atas dasar itu, MIG telah ditetapkan sebagai tersangka.”MIG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler