8 Penjudi di Sragen Diringkus Polisi dalam Semalam, Ada Dadu dan Kiu-Kiu
Murianews
Rabu, 24 Agustus 2022 09:13:43
MURIANEWS, Sragen – Delapan penjudi di Sragen berhasil diringkus polisi dalam semalam. Kedelapan penjudi tersebut tertangkap basah sedang main dadu hingga kiu-kiu dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp 5,22 juta.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan Minggu (21/8/2022) di dua tempat berbeda.
”Pertama, petugas menggerebek sebuah rumah warga di Dukuh Ngundaan RT 3, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen, pukul 00.15 WIB. Dari situ petugas menangkap empat penjudi,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (24/8/2022)
Ari menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi warga pada Sabtu (20/8/2022) malam tentang adanya perjudian jenis dadu di wilayah Glonggong.
Baca: Ringkus Penjudi Capjiki, Lima Polisi di Klaten Dapat PenghargaanBerbekal informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah warga. Setelah digerebek, empat penjudi tidak bisa berkutik.
”Keempat penjudi itu diketahui berinisial IS (45) warga Ngundaan, Sal (56) warga Gondangtani, Sus (46) warga Ngundaan, dan Par (41) warga Ngundaan. Petugas juga menyita uang tunai Rp 3.810.000 dan tiga buah mata dadu beserta alas batok, selembar alas yang digunakan untuk judi,” ujar dia.
Dia mengatakan posisi IS berperan sebagai bandar dan tiga orang sebagai pemain. Kini, keempatnya harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.
Ari menyebutkan, kasus kedua diungkap di wilayah Sarigunan RT 9 RW 2, Kelurahan Kragilan, Gemolong, pukul 03.30 WIB. Penggerebekan ini juga berasal dari informasi warga terkait adanya perjudian di sebuah rumah milik warga setempat pada Sabtu pukul 23.00 WIB.
Baca: Polda Ringkus 256 Penjudi di Jateng, Salah Satunya SelebgramDari penggerebekan tersebut, polisi berhasil membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam judi kiu-kiu beserta barang buktinya. Keempat orang tersebut terdiri atas Suw (52) warga Kragilan, AS (47) seorang sopir asal Kragilan, Sut (44) warga Kragilan, dan Sup (40) warga Kragilan.“Sementara barang bukti yang disita, berupa kartu domino, uang tunai Rp 1.410.000, dan sebuah tikar,” imbuhnya.Atas perbuatannya tersebut, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_310716" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. Petugas saat menggerebek judi dadu di Solo. (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Sragen – Delapan penjudi di Sragen berhasil diringkus polisi dalam semalam. Kedelapan penjudi tersebut tertangkap basah sedang main dadu hingga kiu-kiu dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp 5,22 juta.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan Minggu (21/8/2022) di dua tempat berbeda.
”Pertama, petugas menggerebek sebuah rumah warga di Dukuh Ngundaan RT 3, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen, pukul 00.15 WIB. Dari situ petugas menangkap empat penjudi,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (24/8/2022)
Ari menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi warga pada Sabtu (20/8/2022) malam tentang adanya perjudian jenis dadu di wilayah Glonggong.
Baca: Ringkus Penjudi Capjiki, Lima Polisi di Klaten Dapat Penghargaan
Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah warga. Setelah digerebek, empat penjudi tidak bisa berkutik.
”Keempat penjudi itu diketahui berinisial IS (45) warga Ngundaan, Sal (56) warga Gondangtani, Sus (46) warga Ngundaan, dan Par (41) warga Ngundaan. Petugas juga menyita uang tunai Rp 3.810.000 dan tiga buah mata dadu beserta alas batok, selembar alas yang digunakan untuk judi,” ujar dia.
Dia mengatakan posisi IS berperan sebagai bandar dan tiga orang sebagai pemain. Kini, keempatnya harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.
Ari menyebutkan, kasus kedua diungkap di wilayah Sarigunan RT 9 RW 2, Kelurahan Kragilan, Gemolong, pukul 03.30 WIB. Penggerebekan ini juga berasal dari informasi warga terkait adanya perjudian di sebuah rumah milik warga setempat pada Sabtu pukul 23.00 WIB.
Baca: Polda Ringkus 256 Penjudi di Jateng, Salah Satunya Selebgram
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam judi kiu-kiu beserta barang buktinya. Keempat orang tersebut terdiri atas Suw (52) warga Kragilan, AS (47) seorang sopir asal Kragilan, Sut (44) warga Kragilan, dan Sup (40) warga Kragilan.
“Sementara barang bukti yang disita, berupa kartu domino, uang tunai Rp 1.410.000, dan sebuah tikar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com