Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Tegal – Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun penjara kepada Ranto, warga Suradadi, Tegal. Gara-garanya, Suradadi terbukti melanggar hukum dengan menggadaikan mobil kreditannya yang belum lunas.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Hakim Ketua yang mengadili perkara tersebut, juga menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana fidusia, mengalihkan objek tanpa izin tertulis,” kata hakim dalam amar putusannya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (24/8/2022)

Tindak pidana fidusia tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan pembelian mobil Suzuki Ertiga pada tahun 2018 dengan sistem mengangsur atau kredit melalui PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal.

Dalam pembelian tersebut, disepakati angsuran sebesar Rp5,3 juta untuk 48 kali pembayaran.

Namun pada tahun 2019, terdakwa menggadaikan mobil yang masih belum lunas angsurannya atau masih kredit itu tanpa meminta izin kepada PT Suzuki Finance Indonesia selaku pemberi fidusia. Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp174,9 juta.Sementara itu, kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia, Daniel Hari Purnomo, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin.”Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian,” katanya.Menurut dia, Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler