– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta polisi dalam hal ini Polresta Solo untuk mengembangkan kasus jual-beli lahan makam di Bong Mojo menjadi hunian. Pasalnya, ia meyakini jumlah pelaku tidak hanya dua orang.
Permintaan tersebut disampaikan Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (25/8/2022) pagi.
”Saya mohon Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini. Lebih dikembangkan lagi. Saya yakin itu tidak hanya dua orang,” katanya seperti dikutip
.
Saat ini, pihaknya juga tengah menginstruksikan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Solo membantu.
”Yang jelas masalah perobohan pagar. Masalah, dari BPN ya, pengukuran luas tanah. Pokoknya kami follow up terus. Enggak selesai pada dua tersangka ini,” paparnya.
Dia menduga ada pelaku yang lain, namun itu merupakan tugas Polresta Solo untuk mengusut kasus sampai tuntas.
Ditanya apakah ada terduga pelaku yang punya peran lebih besar dari tersangka yang telah ditetapkan, Wali Kota Solo mengatakan tidak tahu.
”Ya enggak tahu, biar kasusnya dikembangkan dulu. Tapi sepertinya ada,” jelasnya.Ditanya kapan menertibkan bangunan liar di atas lahan makam Bong Mojo, Gibran mengatakan yang penting warga sudah memahami posisi mereka menempati lahan itu salah.”Kan ilegal, nanti lah ya. Yang penting mereka tahu dulu posisi mereka. Posisinya salah,” jelasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_266088" align="alignleft" width="880"]

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada awak media. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta polisi dalam hal ini Polresta Solo untuk mengembangkan kasus jual-beli lahan makam di Bong Mojo menjadi hunian. Pasalnya, ia meyakini jumlah pelaku tidak hanya dua orang.
Permintaan tersebut disampaikan Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (25/8/2022) pagi.
”Saya mohon Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini. Lebih dikembangkan lagi. Saya yakin itu tidak hanya dua orang,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Baca: Polresta Solo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo
Saat ini, pihaknya juga tengah menginstruksikan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Solo membantu.
”Yang jelas masalah perobohan pagar. Masalah, dari BPN ya, pengukuran luas tanah. Pokoknya kami follow up terus. Enggak selesai pada dua tersangka ini,” paparnya.
Dia menduga ada pelaku yang lain, namun itu merupakan tugas Polresta Solo untuk mengusut kasus sampai tuntas.
Ditanya apakah ada terduga pelaku yang punya peran lebih besar dari tersangka yang telah ditetapkan, Wali Kota Solo mengatakan tidak tahu.
Baca: 2 Tersangka Jual Beli Tanah Makam Bong Mojo Terancam 4 Tahun Penjara
”Ya enggak tahu, biar kasusnya dikembangkan dulu. Tapi sepertinya ada,” jelasnya.
Ditanya kapan menertibkan bangunan liar di atas lahan makam Bong Mojo, Gibran mengatakan yang penting warga sudah memahami posisi mereka menempati lahan itu salah.
”Kan ilegal, nanti lah ya. Yang penting mereka tahu dulu posisi mereka. Posisinya salah,” jelasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com