– Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika mengaku masih terus mengembangkan kasus jual beli lahan di makan Bong Mojo. Pihaknya pun mengakui tak menutup kemungkinan ada saksi tambahan yang akan diperiksa guna mengungkap kasus tersebut.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah mengebut penyusunan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
”Mudah-mudahan (penyusunan berkas perkara) segera rampung. Kemudian, segera dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya seperti dikutip
.
”Untuk tahap dua kasus jual-beli lahan di makam Bong Mojo, kami menekankan pada fungsi intelijen dalam proses penyelidikan. Banyak yang harus didalami secara detail,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, saat ini penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial G dan S pada pekan lalu. Kedua tersangka tidak ditahan. Hal ini disebabkan tidak memenuhi syarat obyektif penahanan karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
”Kedua tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan penyidik. Mereka membeberkan kronologi kasus jual beli lahan mulai dari membersihkan dan meratakan tanah makam hingga menjual kepada orang lain,” ungkapnya
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meyakini pelaku jual-beli lahan di makam Bong Mojo tak hanya dua orang.Gibran meminta agar Polresta Solo serius dalam mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam praktik jual-beli lahan di makam Bong Mojo. Namun, ia menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.”Saya berharap diusut secara tuntas. Ini kewenangan pihak kepolisian,” katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_309584" align="alignleft" width="880"]

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto (ketiga dari kiri), memperlihatkan barang bukti kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika mengaku masih terus mengembangkan kasus jual beli lahan di makan Bong Mojo. Pihaknya pun mengakui tak menutup kemungkinan ada saksi tambahan yang akan diperiksa guna mengungkap kasus tersebut.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah mengebut penyusunan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
”Mudah-mudahan (penyusunan berkas perkara) segera rampung. Kemudian, segera dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
”Untuk tahap dua kasus jual-beli lahan di makam Bong Mojo, kami menekankan pada fungsi intelijen dalam proses penyelidikan. Banyak yang harus didalami secara detail,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, saat ini penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial G dan S pada pekan lalu. Kedua tersangka tidak ditahan. Hal ini disebabkan tidak memenuhi syarat obyektif penahanan karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
”Kedua tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan penyidik. Mereka membeberkan kronologi kasus jual beli lahan mulai dari membersihkan dan meratakan tanah makam hingga menjual kepada orang lain,” ungkapnya
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meyakini pelaku jual-beli lahan di makam Bong Mojo tak hanya dua orang.
Gibran meminta agar Polresta Solo serius dalam mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam praktik jual-beli lahan di makam Bong Mojo. Namun, ia menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.
”Saya berharap diusut secara tuntas. Ini kewenangan pihak kepolisian,” katanya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com