Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sragen – Polres Sragen didatangi Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah (Bidpropam Polda Jateng), Kamis (25/8/2022) kemarin.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) AKBP Eko Wibowo itu guna melakukan mitigasi, pembinaan, dan pencegahan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Kedatangan Bidpropam Polda Jateng itu dirilis Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mewaliki Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (26/8/2022).

Melansir Solopos.com, kedatangan Bidpropam Polda Jateng itu diterima Wakapolres Sragen Kompol Iskandar dan Kasi Propam Polres Sragen Iptu Mujiyanto.

Tak hanya itu, para perwira dan anggota di lingkungan Polres Sragen juga dikumpulkan di Aula Satya Haprabu Lantai II Polres Sragen untuk mengikuti pembinaan langsung dari Bidpropam Polda Jateng.

Di lokasi itu perwira yang hadir dari para pejabat utama, para kasubsi, para kanit, dan para kapolsek. Dalam pertemuan itu juga dihadiri perwakilan anggota Polres Sragen.

AKBP Eko Wibowo menerangkan upaya-upaya internal bisa dilakukan untuk melakukan mitigasi, pembinaan, dan pencegahan pelanggaran anggita Polri.

Dia menjelaskan upaya-upaya tersebut di antaranya dengan melakukan pengawasan melekat dan pengendalian terhadap bawahannya untuk pencegahan perilaku menyimpang oleh anggota Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri.

Upaya pengawasan melekat itu, ujar dia, sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 2/2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.”Hal tersebut dikarenakan adanya pemberlakukan Peraturan Kepolisian No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri tertanggal 14 Juni 2022. Kewajiban dan larangan Polri itu diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 7 Perpol tersebut,” ujarnya.Dalam Perpol tersebut, kata Eko, juga tertuang aturan tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan ancaman hukuman maksimalnya hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang semua itu ditangani Subdibwabprof dan jajaran Polda Jateng.Eko menerangkan agar terhindar dari pelanggaran akibat hukuman maksimal itu maka Polres Sragen bisa melakukan pembinaan rohani dan mental kepada anggota Polri secara rutin.Selain itu, Eko menyarankan bimbingan atau konseling oleh psikolog dan atau psikiater di lingkungan Polres Sragen juga diperlukan.”Saya berpesan agar para komandan untuk mengingatkan dan peduli terhadap anggota. Para komandan juga selalu mengontrol agar tidak terjadi pelanggran pada tingkat polsek maupun polres,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar