Pura-Pura Jadi Dukun, Pria Asal Riau Paksa Ibu di Pekalongan Setubuhi 2 Anak Kandung
Murianews
Jumat, 26 Agustus 2022 19:13:09
MURIANEWS, Pekalongan – Seorang ibu di Pekalongan dipaksa berhubungan badan atau menyetubuhi kedua anak kandung yang masih di bawah umur. Ironisnya perbuatan tercela tersebut diabadikan melalui video dan digunakan untuk memeras korban.
Aksi biadab tersebut dilakukan seorang pria bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam melancarkan aksinya ia berpura-pura sebagai seorang dukun.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, tersangka sudah diamankan Polres Pekalongan, Rabu (23/8/2022). Tersangka ditangkap di Terminal Pekalongan, saat akan melarikan diri ke Riau.
”Sebelumnya, korban memang meminta pelaku untuk bertemu di Pekalongan,” katanya seperti dikutip detikJateng, Jumat (26/8/2022)
Kapolres menjelaskan awalnya korban yang berasal dari Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
”Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022, bergabung ke group Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'. Dari group tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun FB Bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku),” terangnya.
Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.”Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun,” ungkap Arief.Aksi ritual tersebut dilakukan korban dan didokumentasikan dengan video. Video itu kemudian dikirim ke pelaku melalui WA. Berbekal kiriman video tersebut, pelaku kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut.”Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial. Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta,” ungkap Arief. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikJateng
[caption id="attachment_311375" align="alignleft" width="880"]

Polisi mengamankan terduga dukun palsu yang memaksa ibu di Pekalongan setubuhi anak kandung. (detikJateng/Robby Bernardi)[/caption]
MURIANEWS, Pekalongan – Seorang ibu di Pekalongan dipaksa berhubungan badan atau menyetubuhi kedua anak kandung yang masih di bawah umur. Ironisnya perbuatan tercela tersebut diabadikan melalui video dan digunakan untuk memeras korban.
Aksi biadab tersebut dilakukan seorang pria bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam melancarkan aksinya ia berpura-pura sebagai seorang dukun.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, tersangka sudah diamankan Polres Pekalongan, Rabu (23/8/2022). Tersangka ditangkap di Terminal Pekalongan, saat akan melarikan diri ke Riau.
”Sebelumnya, korban memang meminta pelaku untuk bertemu di Pekalongan,” katanya seperti dikutip detikJateng, Jumat (26/8/2022)
Kapolres menjelaskan awalnya korban yang berasal dari Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
”Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022, bergabung ke group Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'. Dari group tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun FB Bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku),” terangnya.
Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.
”Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun,” ungkap Arief.
Aksi ritual tersebut dilakukan korban dan didokumentasikan dengan video. Video itu kemudian dikirim ke pelaku melalui WA. Berbekal kiriman video tersebut, pelaku kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut.
”Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial. Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta,” ungkap Arief.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: detikJateng