Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Klaten – Protes pengisian perangkat desa di Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah masih berlanmjut. Sebanyak 10 orang selaku perwakilan peserta perangkat desa (perdes) di Kecamatan Pedan, Klaten mendatangi kantor kecamatan setempat, Selasa (30/8/2022).

Mereka merupakan perwakilan peserta dari lima desa meliputi Desa Sobayan, Kaligawe, Troketon, Lemahireng, dan Beji. Mereka menuntut transparansi nilai hasil seleksi pengisian perangkat. Mereka ditemui Camat Pedan, Marjana, serta dari Polsek dan Koramil Pedan.

Di kesempatan itu, Camat Pedan Marjana, menyarankan agar peserta seleksi yang masih mempertanyakan soal nilai untuk mengikuti prosedur yang sudah berlaku.

Baca juga: Tolak Hasil Tes Perdes, Warga Sembung Klaten Geruduk Kantor Desa 

“Kalau ada ketidakpuasan, silakan menempuh jalur hukum,” kata dia, dikutip dari Solopos.com.

Soal penilaian, Marjana mengaku tak mengetahui. Dia menjelaskan, penilaian dilakukan oleh tim penguji dalam hal ini perguruan tinggi mitra kerja TP3D.

”Kalau di Pedan ada 11 desa yang membuka lowongan perangkat desa dengan 16 formasi. Pendaftar ada 200 orang dan 10 orang mundur,” kata Marjana.

Salah satu peserta seleksi untuk lowongan Kasi Pemerintahan Desa Sobayan, Yunus, mengatakan tuntutan transparansi nilai itu berdasarkan pengalaman dari peserta seleksi perangkat desa dari desa lain di wilayah Pedan.

”Peserta dari Desa Ngaren itu sudah protes. Ternyata memang benar nilai ujian tertulis belum dimasukkan,” kata Yunus saat ditemui wartawan sebelum audiensi.Dugaan ada nilai yang belum dimasukkan itu salah satunya dari hasil nilai kumulatif peserta genap semua. Sementara, penghitungan nilai tertulis pada tes akademik per soal mendapatkan poin 0,5 sesuai ketentuan yang diatur dalam Perbup No. 30 tahun 2022.”Secara rasional nilai ujian tertulis per soal 0,5. Tetapi hasil penilaian kumulatif itu bulat semua. Sebelumnya, kami sudah sampaikan surat ke TP3D. Tetapi jawaban dari TP3D hanya melakukan tupoksi sebagai tim penjaringan dan penyaringan. Soal nilai, TP3D tidak memiliki wewenang. Kewenangan soal penilaian dari perguruan tinggi. Kami mengikuti langkah teman-teman dari Desa Ngaran dengan mengajukan keberatan soal penilaian,” ujar Yunus selaku peserta seleksi untuk lowongan Kasi Pemerintahan Desa Sobayan.Seusai pertemuan, perwakilan peserta tes perangkat desa berencana mendatangi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta selaku penyelenggara seleksi pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Pedan.”Hari ini kami mau ke UAD meminta klarifikasi dari sana. Nanti perwakilan ke sana. Kami hanya ingin ada transparansi nilai,” jelas dia.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler