Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Banjarnegara – Lembaga pendidikan ala pondok pesantren (ponpes) milik oknum guru ngaji cabul sekaligus ketua yayasan berinisial SAW alias JS ternyata tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, hal tersebut diketahui dari hasil penelusuran di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Banjarnegara usai kasus pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki tersebut mencuat.

”Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi dengan Kemenag Banjarnegara diketahui bahwa pesantren itu tidak terdaftar,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (1/9/2022).

Meski menjabat sebagai ketua yayasan, oknum tersebut bukanlah pengasuh lembaga pendidikan tersebut. Apalagi, lembaga pendidikan tersebut berkonsep ala pesantren dengan santri dan ustaz sebagai pengajar.

Baca: Cabuli Tujuh Santri, Oknum Guru Ngaji di Banjarnegara Diringkus Polisi

”Jadi bukan pondok pesantren tetapi yayasan. Yayasan ini ada proses belajar mengajar ala pesantren. Ada santri dan ustaz, cuma legalitasnya belum ada,” tegas Kapolres Banjarnegara.

Sebelumnya, Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan guru ngaji sekaligus ketua yayasan di pondok pesantren di wilayah Banjarmangu berinisial SW alias JS.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar ketika dirinya pergi ke luar pulau untuk menjenguk istri yang melahirkan. Saat itu, santri yang menjadi korban pelecehan seksual tersangka mengadu ke guru pengganti.
”Saat [tersangka] pergi, proses belajar mengajar digantikan guru lain. Nah, santri yang pernah mengalami pencabulan mengadu ke guru pengganti itu,” ujarnya.Hendi menyebut perbuatan cabul tersangka kepada para santri itu diduga dilakukan sejak November 2021. Modus yang digunakan adalah menyuruh para korban datang ke rumahnya yang terletak tak jauh dari lembaga pendidikan mirip ponpes tersebut.Berdasarkan pengakuan tersangka, ada sekitar tujuh santri yang telah menjadi korban perbuatan cabulnya. Namun, dari tujuh korban itu polisi baru bisa melakukan pemeriksaan terhadap 6 anak.”Ini masih dikembangkan, masih ada pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolres Banjarnegara.Atas perbuatannya, guru ngaji yang cabuli tujuh santri di Banjarnegara ini pun dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan Pasall 292 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 menyusul statusnya yang merupakan tenaga pendidik. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler