Oknum Guru PNS Penimbun Solar Subsidi di Pekalongan Terancam 6 Tahun Penjara
Murianews
Kamis, 1 September 2022 17:04:36
MURIANEWS, Pekalongan – Seorang oknum guru PNS di salah satu SD di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan berinisial M (53) yang tertangkap basah menimbun 150 liter solar subsidi terancam enam tahun penjara.
Hal itu terjadi setelah , M dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
”Jadi pelaku ini melakukan penimbunan solar subsidi di tengah isu kenaikan BBM. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari seperti dikutip detikJateng.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah bukti. Di antaranya 5 jerigen kapasitas 30 liter yang telah berisi solar dan dua jerigen berkapasitas 10 liter berisi solar, sebuah corong dan selang untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen.
”Pelaku bersama barang bukti lainnya yakni kendaraan L 300 nomor polisi G 9219 AB, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjutnya, penimbunan tersebut diketahui berawal dari kecurigaan petugas saat melihat pelaku bolak-balik membeli solar subsidi dengan menggunakan mobil pikap miliknya.
Baca: Timbun Ratusan Liter Solar Bersubsidi, Guru PNS di Pekalongan Ditangkap PolisiPetugas kemudian membuntuti dari SPBU hingga ke gudang miliknya yang berada di kelurahan Kuripan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Di sana, petugas menemukan 150 liter solar bersubsidi yang sudah dipindah ke jeriken.
”Modus pelaku yakni membeli solar subsidi untuk kendaraan pikap L-300. Pelaku kemudian pulang dan sesampainya di gudang, solar subsidi tersebut dipindahkan ke jeriken,” katanya.Ia menyebutkan, dari keterangan pelaku, pembelian solar dengan cara mengisi tangki kendaraan tersebut sudah dilakukan tiga kali di SPBU yang sama.”Dari keterangan sementara ini, ia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan solar genset dari jasa persewaan sound system,” tambahnya.Sebelum menggunakan mobil L 300, pelaku sudah mencoba melakukan pembelian solar subsidi di SPBU yang sama dengan menggunakan jeriken.”Namun karena pembelian dengan jerigen tidak boleh, pelaku pulang dan membawa mobil L 300 untuk membeli solar (subsidi). Dilakukan beberapa kali di SPBU yang sama juga,” ujarnya.M sendiri tidak berkutik saat digerebek petugas kepolisian, dengan barang bukti yang ada. Saat ini, ia pun terpaksa meringkuk di Mapolres Pekalongan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikJateng
[caption id="attachment_312869" align="alignleft" width="880"]

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penimbunan solar subsidi. (detikJateng/Robby Benardi)[/caption]
MURIANEWS, Pekalongan – Seorang oknum guru PNS di salah satu SD di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan berinisial M (53) yang tertangkap basah menimbun 150 liter solar subsidi terancam enam tahun penjara.
Hal itu terjadi setelah , M dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
”Jadi pelaku ini melakukan penimbunan solar subsidi di tengah isu kenaikan BBM. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari seperti dikutip detikJateng.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah bukti. Di antaranya 5 jerigen kapasitas 30 liter yang telah berisi solar dan dua jerigen berkapasitas 10 liter berisi solar, sebuah corong dan selang untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen.
”Pelaku bersama barang bukti lainnya yakni kendaraan L 300 nomor polisi G 9219 AB, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjutnya, penimbunan tersebut diketahui berawal dari kecurigaan petugas saat melihat pelaku bolak-balik membeli solar subsidi dengan menggunakan mobil pikap miliknya.
Baca: Timbun Ratusan Liter Solar Bersubsidi, Guru PNS di Pekalongan Ditangkap Polisi
Petugas kemudian membuntuti dari SPBU hingga ke gudang miliknya yang berada di kelurahan Kuripan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Di sana, petugas menemukan 150 liter solar bersubsidi yang sudah dipindah ke jeriken.
”Modus pelaku yakni membeli solar subsidi untuk kendaraan pikap L-300. Pelaku kemudian pulang dan sesampainya di gudang, solar subsidi tersebut dipindahkan ke jeriken,” katanya.
Ia menyebutkan, dari keterangan pelaku, pembelian solar dengan cara mengisi tangki kendaraan tersebut sudah dilakukan tiga kali di SPBU yang sama.
”Dari keterangan sementara ini, ia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan solar genset dari jasa persewaan sound system,” tambahnya.
Sebelum menggunakan mobil L 300, pelaku sudah mencoba melakukan pembelian solar subsidi di SPBU yang sama dengan menggunakan jeriken.
”Namun karena pembelian dengan jerigen tidak boleh, pelaku pulang dan membawa mobil L 300 untuk membeli solar (subsidi). Dilakukan beberapa kali di SPBU yang sama juga,” ujarnya.
M sendiri tidak berkutik saat digerebek petugas kepolisian, dengan barang bukti yang ada. Saat ini, ia pun terpaksa meringkuk di Mapolres Pekalongan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: detikJateng