Tembak Penjual Nasi Goreng di Tegal, Ayah dan Adik Kandung Terancam Hukuman Mati
Murianews
Jumat, 2 September 2022 16:16:11
MURIANEWS, Tegal – Dua tersangka penembakan penjual nasi goreng di Tegal yang merupakan ayah dan adik kandung korban, terancam hukuman mati. Hal itu setelah keduanya dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 KUHP.
Kedua tersangka tersebut yakni Dirto (34) yang merupakan adik kandung korban, dan Tarwad (55) ayah korban. Sedangkan korban bernama Casbari (40).
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at seperti dikutip
detikJateng, Jumat (2/9/2022).
Baca: Didalangi Sang Ayah, Penjual Nasi Goreng di Tegal Ditembak Mati Adik KandungKapolres mengatakan, dalam penembakan tersebut, Dirto eksekutor penembakan berhasil diringkus pukul 16.00 WIB Rabu (31/8/2022) petang. Ia ditangkap di Bumiayu Brebes saat berada di masjid.
”Setelah ditangkap itulah diketahui ia menembak kakak kandungnya sendiri atas perintah sang ayah lantaran kesal dengan korban. Kekesalan ini memicu Tarwad (55) menyuruh anak bungsunya untuk membunuh korban,” ungkapnya
Mendengar pengakuan pelaku, Tarwad berhasil diringkus saat hendak menanyakan keberadaan korban di Polres Tegal.
”Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.
Baca: Ini Alasan Ayah-Adik Kandung Tembak Mati Penjual Nasi Goreng di Tegal
Sementara itu, Dirto mengaku sempat bimbang saat diperintah bapaknya untuk menembak sang kakak. Namun karena yang meminta bapaknya sendiri, dia pun akhirnya memberanikan diri menembak kakak kandungnya tersebut.Menurut Dirto, Casbari kerap menyusahkan bapaknya. Hal itu terungkap dari pengakuan Tarwad yang sering berkeluh kesah atas kelakuan korban.”Saya juga bingung, ini perintah dari orang tua. Saya tidak nurut gimana, nurut juga salah. Saya cuma bingung dan kasihan sama Bapak yang disakiti sama Mas Bari (Casbari). Bapak sering ngadu segala macam, saya tidak tega sama aduan Bapak,” ungkapnya.Dirto mengaku dia diberi uang sebesar Rp 6 juta oleh bapaknya untuk membeli senapan angin. Senapan yang akhirnya dibeli seharga Rp 2,5 juta di Pasar Wage Bumiayu Brebes itu yang kemudian dia pakai untuk menembak kakaknya sendiri.Penembakan berlangsung di rumah korban di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna. Usai ditembak, korban masih dalam kondisi sadar sempat berlari ke rumah tetangganya.Korban akhirnya dilarikan ke klinik lalu dirujuk ke RS. Namun nyawanya tak tertolong. Casbari meninggal dunia pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikJateng
[caption id="attachment_313029" align="alignleft" width="1205"]

Kapolres Tegal didamping Kasat Reskrim menunjukkan senapan angin yang sempat digunakan untuk membunuh korban. (Radar Slawi/Hermas Purwadi)[/caption]
MURIANEWS, Tegal – Dua tersangka penembakan penjual nasi goreng di Tegal yang merupakan ayah dan adik kandung korban, terancam hukuman mati. Hal itu setelah keduanya dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 KUHP.
Kedua tersangka tersebut yakni Dirto (34) yang merupakan adik kandung korban, dan Tarwad (55) ayah korban. Sedangkan korban bernama Casbari (40).
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at seperti dikutip
detikJateng, Jumat (2/9/2022).
Baca: Didalangi Sang Ayah, Penjual Nasi Goreng di Tegal Ditembak Mati Adik Kandung
Kapolres mengatakan, dalam penembakan tersebut, Dirto eksekutor penembakan berhasil diringkus pukul 16.00 WIB Rabu (31/8/2022) petang. Ia ditangkap di Bumiayu Brebes saat berada di masjid.
”Setelah ditangkap itulah diketahui ia menembak kakak kandungnya sendiri atas perintah sang ayah lantaran kesal dengan korban. Kekesalan ini memicu Tarwad (55) menyuruh anak bungsunya untuk membunuh korban,” ungkapnya
Mendengar pengakuan pelaku, Tarwad berhasil diringkus saat hendak menanyakan keberadaan korban di Polres Tegal.
”Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.
Baca: Ini Alasan Ayah-Adik Kandung Tembak Mati Penjual Nasi Goreng di Tegal
Sementara itu, Dirto mengaku sempat bimbang saat diperintah bapaknya untuk menembak sang kakak. Namun karena yang meminta bapaknya sendiri, dia pun akhirnya memberanikan diri menembak kakak kandungnya tersebut.
Menurut Dirto, Casbari kerap menyusahkan bapaknya. Hal itu terungkap dari pengakuan Tarwad yang sering berkeluh kesah atas kelakuan korban.
”Saya juga bingung, ini perintah dari orang tua. Saya tidak nurut gimana, nurut juga salah. Saya cuma bingung dan kasihan sama Bapak yang disakiti sama Mas Bari (Casbari). Bapak sering ngadu segala macam, saya tidak tega sama aduan Bapak,” ungkapnya.
Dirto mengaku dia diberi uang sebesar Rp 6 juta oleh bapaknya untuk membeli senapan angin. Senapan yang akhirnya dibeli seharga Rp 2,5 juta di Pasar Wage Bumiayu Brebes itu yang kemudian dia pakai untuk menembak kakaknya sendiri.
Penembakan berlangsung di rumah korban di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna. Usai ditembak, korban masih dalam kondisi sadar sempat berlari ke rumah tetangganya.
Korban akhirnya dilarikan ke klinik lalu dirujuk ke RS. Namun nyawanya tak tertolong. Casbari meninggal dunia pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: detikJateng