Aniaya Warga Wonogiri dan Buang Jasad ke Sungai, 3 Pemuda Diringkus Polisi
Murianews
Rabu, 7 September 2022 17:41:58
MURIANEWS, Sukoharjo – Satreskim Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Dalam kasus tersebut tiga pemuda terduga pelaku berhasil ditangkap.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi 16 Juli 2022 lalu. Dalam kasus tersebut, warga Wonogiri bernama Alan Suryawan (28) ditemukan meninggal dunia di Sungai Dusun Grantang, Sukoharjo dengan sejumlah luka.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan ketiga pemuda terduga pelaku tersebut kini sudah berstatus tersangka. Ketiganya yakni MTS (20) warga Giripurwo, Wonogiri, TNC (23) asal Tenongan, Wonogiri dan BS (25) warga Tamansari, Karanganyar.
”Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban ditemukan membusuk di pinggir sungai Dusun Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Alan diketahui hilang sejak dua pekan sebelum jasadnya ditemukan.
Belakangan diketahui, Alan sempat datang ke acara musik organ tunggal yang diselenggarakan salah satu koperasi di Wonogiri awal Juli lalu.
”Korban tidak bekerja di tempat itu namun turut menyaksikan dan berjoget di acara musik tersebut. Usai menonton itulah korban dan tersangka terlibat perselisihan,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, anggotanya berhasil mengungkap identitas mayat yang mengapung di Dusun Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter.
Di hadapan polisi, tersangka sempat memberi keterangan palsu berkaitan dengan kematian korban. Hal itu mereka lakukan untuk menghilangkan jejak.
”Kami mendapat informasi setelah keributan itu korban melarikan diri kemudian ada informasi jatuh ke sungai. Sehingga mereka ada upaya mengaburkan cerita bahwa korban meninggal dengan sendirinya karena lari dan jatuh ke sungai,” jelasnya.Namun, keterangan tersebut terbantahkan dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya dugaan penganiayaan dan selisih waktu kematian korban. Berdasarkan hasil autopsi ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di kepala korban yang menyebabkan kematian.”Proses meninggalnya tidak ditemukan adanya semacam cairan atau pasir di dalam paru-paru. Artinya korban meninggal sebelum dimasukkan ke dalam sungai. Sehingga dari situ timbul kecurigaan terjadi tindak pidana kepada yang bersangkutan,” kata Kapolres.Kapolres mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan bongkahan bata ringan atau hebel untuk memukul kepala korban. Korban sempat dibawa di sebuah rumah ketika sudah dalam kondisi lemah.Sebelum akhirnya korban dibuang ke wilayah aliran Sungai Bengawan Solo dengan mengendarai sepeda motor oleh BS dan TNS. Lokasi tempat pembuangan berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah tersebut.”Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa jengkel atau emosi karena korban berjoget berlebihan saat acara musik berupa organ tunggal di Wonogiri sekitar awal Juli lalu. Korban juga mengaku sebagai salah satu anggota perguruan silat,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_314575" align="alignleft" width="880"]

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti pembunuhan dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo – Satreskim Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Dalam kasus tersebut tiga pemuda terduga pelaku berhasil ditangkap.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi 16 Juli 2022 lalu. Dalam kasus tersebut, warga Wonogiri bernama Alan Suryawan (28) ditemukan meninggal dunia di Sungai Dusun Grantang, Sukoharjo dengan sejumlah luka.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan ketiga pemuda terduga pelaku tersebut kini sudah berstatus tersangka. Ketiganya yakni MTS (20) warga Giripurwo, Wonogiri, TNC (23) asal Tenongan, Wonogiri dan BS (25) warga Tamansari, Karanganyar.
”Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban ditemukan membusuk di pinggir sungai Dusun Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Alan diketahui hilang sejak dua pekan sebelum jasadnya ditemukan.
Belakangan diketahui, Alan sempat datang ke acara musik organ tunggal yang diselenggarakan salah satu koperasi di Wonogiri awal Juli lalu.
”Korban tidak bekerja di tempat itu namun turut menyaksikan dan berjoget di acara musik tersebut. Usai menonton itulah korban dan tersangka terlibat perselisihan,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, anggotanya berhasil mengungkap identitas mayat yang mengapung di Dusun Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter.
Di hadapan polisi, tersangka sempat memberi keterangan palsu berkaitan dengan kematian korban. Hal itu mereka lakukan untuk menghilangkan jejak.
”Kami mendapat informasi setelah keributan itu korban melarikan diri kemudian ada informasi jatuh ke sungai. Sehingga mereka ada upaya mengaburkan cerita bahwa korban meninggal dengan sendirinya karena lari dan jatuh ke sungai,” jelasnya.
Namun, keterangan tersebut terbantahkan dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya dugaan penganiayaan dan selisih waktu kematian korban. Berdasarkan hasil autopsi ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di kepala korban yang menyebabkan kematian.
”Proses meninggalnya tidak ditemukan adanya semacam cairan atau pasir di dalam paru-paru. Artinya korban meninggal sebelum dimasukkan ke dalam sungai. Sehingga dari situ timbul kecurigaan terjadi tindak pidana kepada yang bersangkutan,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan bongkahan bata ringan atau hebel untuk memukul kepala korban. Korban sempat dibawa di sebuah rumah ketika sudah dalam kondisi lemah.
Sebelum akhirnya korban dibuang ke wilayah aliran Sungai Bengawan Solo dengan mengendarai sepeda motor oleh BS dan TNS. Lokasi tempat pembuangan berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah tersebut.
”Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa jengkel atau emosi karena korban berjoget berlebihan saat acara musik berupa organ tunggal di Wonogiri sekitar awal Juli lalu. Korban juga mengaku sebagai salah satu anggota perguruan silat,” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com