Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Karanganyar – Kepala Desa (Kades) Berjo Suyatno bersama Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Eko Kamsono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejari Karanganyar setelah keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,16 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya mereka akan dimintai keterangan, Selasa (20/9/2022) mendatang.

”Kedua akan kita periksa sebagai tersangka Selasa depan. Pada saat itu jika sarat objektif dan subjektif terpenuhi, kemungkinan langsung dilakukan penahanan,” kata dia dalam rilisnya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (15/9/2022).

Ihwal kedua peran masing-masing, Gilang enggan membeberkannya. Itu dikarenakan masih dalam ranah materi penyidikan.

Dia mengatakan penetapan kedua tersangka setelah penyidik maraton mengusut kasus tersebut. Setidaknya ada 20 saksi yang dimintai keterangan dan dua saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo.”Dua alat bukti telah memenuhi sehingga kita tetapkan tersangka. Satu ini masih Kades aktif,” ungkapnya.Kedua tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler