– Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo, Karanganyar Eko Kamsono ditahan Kejaksaan Nageri (Kejari) setempat, Selasa (20/9/2022). Penahanan itu dilakukan setelah eks Dirut BUMDes Berjo itu diperiksa penyidik selama lima jam.
Sebelumnya, tersangka datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Ari S. Setelah lima jam diperiksa, tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan nomor 03 dengan tangan diborgol.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah membenarkan penahanan tersebut. Rencananya tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
”Tersangka Eko kami tahan selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar,” katanya seperti dikutip
, Selasa (20/9/2022).
Gilang mengatakan pihaknya menahan Eko karena khawatir akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti (BB). Selain itu penahanan juga dikarenakan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar tersangka dengan 27 pertanyaan seputar pengelolaan dana BUMDes. Namun pihaknya enggan membeberkan apa saja pertanyaan tersebut. Dia beralasan itu materi penyidikan yang tidak boleh dibocorkan.Seperti diketahui, Eko ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan maraton memeriksa belasan saksi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus tersebut terjadi pada periode 2020 lalu.Selain Eko Kamsono, Kejaksaan juga menetapkan Kades Berjo, Suyatno, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Suyatno mangkir dari panggilan Kejari dengan alasan sakit. Kejaksaan berencana memanggil ulang tersangka Suyatno pada Selasa (27/9/2022) depan.”Kita akan perlakukan sama (dengan tersangka Eko Kamsono). Kalau memang nanti memenuhi syarat subjektif dan objektif akan langsung kita tahan. Dengan catatan sehat dan swab negatif [Covid-19],” katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_318483" align="alignleft" width="880"]

Eks Dirut BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Eko Kamsono, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol seusai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)[/caption]
MURIANEWS, Karanganyar – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo, Karanganyar Eko Kamsono ditahan Kejaksaan Nageri (Kejari) setempat, Selasa (20/9/2022). Penahanan itu dilakukan setelah eks Dirut BUMDes Berjo itu diperiksa penyidik selama lima jam.
Sebelumnya, tersangka datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Ari S. Setelah lima jam diperiksa, tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan nomor 03 dengan tangan diborgol.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah membenarkan penahanan tersebut. Rencananya tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
”Tersangka Eko kami tahan selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (20/9/2022).
Baca: Diduga Korupsi, Kades dan Mantan Dirut BUMDes Berjo Jadi Tersangka
Gilang mengatakan pihaknya menahan Eko karena khawatir akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti (BB). Selain itu penahanan juga dikarenakan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar tersangka dengan 27 pertanyaan seputar pengelolaan dana BUMDes. Namun pihaknya enggan membeberkan apa saja pertanyaan tersebut. Dia beralasan itu materi penyidikan yang tidak boleh dibocorkan.
Seperti diketahui, Eko ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan maraton memeriksa belasan saksi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus tersebut terjadi pada periode 2020 lalu.
Selain Eko Kamsono, Kejaksaan juga menetapkan Kades Berjo, Suyatno, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Suyatno mangkir dari panggilan Kejari dengan alasan sakit. Kejaksaan berencana memanggil ulang tersangka Suyatno pada Selasa (27/9/2022) depan.
”Kita akan perlakukan sama (dengan tersangka Eko Kamsono). Kalau memang nanti memenuhi syarat subjektif dan objektif akan langsung kita tahan. Dengan catatan sehat dan swab negatif [Covid-19],” katanya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com