– Sebanyak 422 PNS di Klaten menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. Ratusan PNS tersebut berasal dari berbagai golongan, mulai golongan IV/c hingga golongan III.
Penyerahan SK kenaikan pangkat tersebut digelar di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (26/9/2022) kemarin. SK tersebut pun diketahui sudah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten Klaten, Slamet mengatakan total PNS yang menerima SK kenaikan pangkat sebanyak 422 pegawai dari 496 pegawai yang diusulkan kenaikan pangkatnya. Sementara, sisanya masih menunggu persetujuan BKN.
”422 pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat itu terdiri atas PNS golongan III b ke bawah sebanyak 374 pegawai, golongan IV/a dan IV/b sebanyak 36 pegawai, dan golongan IV/c ke atas sebanyak 12 pegawai,” terangnya seperti dikutip
.
”Sisanya (sebanyak 74 pegawai) masih menunggu proses persetujuan BKN karena ada perubahan sistem aplikasi layanan kepegawaian di BKN,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menyampaikan selamat kepada PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat. Dia berpesan agar kenaikan pangkat tersebut diiringi dengan peningkatan etos kerja, dedikasi, dan kedisiplinan PNS dalam bekerja.”Dengan SK kenaikan pangkat ini diharapkan PNS di lingkungan Pemkab Klaten bekerja lebih giat lagi dalam mendedikasikan diri sebagai aparatur negara. Kenaikan pangkat ini agar menjadi penyemangat PNS untuk lebih berprestasi dalam bekerja serta diikuti disiplin,” paparnya saat memberikan sambutan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_320210" align="alignleft" width="880"]

Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada salah satu PNS di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (26/9/2022). (Istimewa/Diskominfo Klaten)[/caption]
MURIANEWS, Klaten – Sebanyak 422 PNS di Klaten menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. Ratusan PNS tersebut berasal dari berbagai golongan, mulai golongan IV/c hingga golongan III.
Penyerahan SK kenaikan pangkat tersebut digelar di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (26/9/2022) kemarin. SK tersebut pun diketahui sudah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten Klaten, Slamet mengatakan total PNS yang menerima SK kenaikan pangkat sebanyak 422 pegawai dari 496 pegawai yang diusulkan kenaikan pangkatnya. Sementara, sisanya masih menunggu persetujuan BKN.
”422 pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat itu terdiri atas PNS golongan III b ke bawah sebanyak 374 pegawai, golongan IV/a dan IV/b sebanyak 36 pegawai, dan golongan IV/c ke atas sebanyak 12 pegawai,” terangnya seperti dikutip
Solopos.com.
”Sisanya (sebanyak 74 pegawai) masih menunggu proses persetujuan BKN karena ada perubahan sistem aplikasi layanan kepegawaian di BKN,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menyampaikan selamat kepada PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat. Dia berpesan agar kenaikan pangkat tersebut diiringi dengan peningkatan etos kerja, dedikasi, dan kedisiplinan PNS dalam bekerja.
”Dengan SK kenaikan pangkat ini diharapkan PNS di lingkungan Pemkab Klaten bekerja lebih giat lagi dalam mendedikasikan diri sebagai aparatur negara. Kenaikan pangkat ini agar menjadi penyemangat PNS untuk lebih berprestasi dalam bekerja serta diikuti disiplin,” paparnya saat memberikan sambutan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com