3 Pencuri Ponsel di Sragen Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Murianews
Selasa, 27 September 2022 13:00:58
MURIANEWS, Sragen – Tiga pencuri ponsel yang sering beraksi di wilayah Karangmalang dan Masaran Kabupaten Sragen diringkus polisi. Ketiganya diketahui sering melakukan pencurian dengan modus berbeda.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Pujiantoro mengungkapkan kasus pencurian kali pertama terjadi di wilayah Dukuh Pohireng, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, pada Jumat (22/8/2022) lalu.
Dari kejadian itu, Polsek Karangmalang berhasil membekuk dua pelaku yang bekerja sama untuk mencuri ponsel milik warga. Kedua tersangka tersebut, diketahui berinisial SAP (35) warga Sidoharjo dan M (34) warga Gondangrejo, Karanganyar.
Baca: Waspada! Ada Modus Baru Pencuri Motor di KudusAri menjelaskan peristiwa itu bermula pada Kamis (11/8/2022) malam, mereka bertemu di Gondangrejo untuk mencari sasaran. Dia mengatakan mereka mengendarai motor Honda Beat Pop dengan pelat nomor yang terpasang AD 2909 RM milik SAP dengan posisi M sebagai joki.
”Mereka berhenti di persawahan Pohireng. SAP turun berjalan kaki menuju permukiman sedangkan M menunggu di persawahan. Pada Jumat dinihari, SAP melihat rumah yang pintu lantai II terbuka,” jelasnya.
”SAP lantas memanjat pagar depan dan pilar kemudian naik ke lantai II. SAP masuk ke dalam rumah lewat pintu yang terbuka. Kemudian turun ke lantai I melihat kamar terbuka. SAP mengambil tas dan ponsel di kasur dekat korban yang sedang tertidur,” tambahnya seperti dikutip
Solopos.com.
Dia menerangkan kemudian SAP keluar lewat jendela dan menghubungi M untuk menjemput. Mereka pun kabur. Dia menjelaskan isi tas diambil dan tasnya dibuang ke Bengawan Solo.
Baca: Pencuri Berkas di Kantor DPRD Pati Terancam Lima Tahun Penjara
Kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Karangmalang. Dia mengatakan dari hasil penyelidikan, kata dia, kasus pencurian itu mengarah ke M. Pada Rabu (31/8/2022) pukul 23.00 WIB, M ditangkap di rumahnya. Kemudian pada 1 September 2022, terang dia, giliran SAP ditangkap saat di sebuah konter ponsel.Ari melanjutkan kasus kedua, aparat Polsek Masaran membekuk pelaku pencurian tiga buah ponsel berinisial WSU (34) warga Sine, Ngawi.Ari menerangkan awalnya ada tiga orang karyawan PT CWII kehilangan ponsel di warung yang berada di lingkungan tempat kerja mereka. Tiga orang korban itu, kata dia, melihat dinding warung dari triplek kayu dan MMT rusak. Atas kejadian itu, kata dia, korban melapor ke Mapolsek Masaran.“Kejadian itu dilaporkan pada April 2022. Tim Polsek Masaran melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan ponsel dengan ciri-ciri yang disebutkan korban lewat situs jual-beli di Facebook.Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan kemudian mengambil barang ke Tanon. Saat mengambil barang itulah, polisi meminta keterangan penjual ponsel itu.Dari keterangan itu kemudian diketahui pelaku berada di Gondang Sragen. Polisi menyelidiki ke Gondang dan menemukan pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sragen. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil ponsel-ponsel itu.Ari menerangkan pelaku mengambil ponsel itu saat kondisi warung kosong. Tiga tersangka itu, jelas dia, dikenai Pasal 363 KUHP. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_213064" align="alignleft" width="749"]

Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Sragen – Tiga pencuri ponsel yang sering beraksi di wilayah Karangmalang dan Masaran Kabupaten Sragen diringkus polisi. Ketiganya diketahui sering melakukan pencurian dengan modus berbeda.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Pujiantoro mengungkapkan kasus pencurian kali pertama terjadi di wilayah Dukuh Pohireng, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, pada Jumat (22/8/2022) lalu.
Dari kejadian itu, Polsek Karangmalang berhasil membekuk dua pelaku yang bekerja sama untuk mencuri ponsel milik warga. Kedua tersangka tersebut, diketahui berinisial SAP (35) warga Sidoharjo dan M (34) warga Gondangrejo, Karanganyar.
Baca: Waspada! Ada Modus Baru Pencuri Motor di Kudus
Ari menjelaskan peristiwa itu bermula pada Kamis (11/8/2022) malam, mereka bertemu di Gondangrejo untuk mencari sasaran. Dia mengatakan mereka mengendarai motor Honda Beat Pop dengan pelat nomor yang terpasang AD 2909 RM milik SAP dengan posisi M sebagai joki.
”Mereka berhenti di persawahan Pohireng. SAP turun berjalan kaki menuju permukiman sedangkan M menunggu di persawahan. Pada Jumat dinihari, SAP melihat rumah yang pintu lantai II terbuka,” jelasnya.
”SAP lantas memanjat pagar depan dan pilar kemudian naik ke lantai II. SAP masuk ke dalam rumah lewat pintu yang terbuka. Kemudian turun ke lantai I melihat kamar terbuka. SAP mengambil tas dan ponsel di kasur dekat korban yang sedang tertidur,” tambahnya seperti dikutip
Solopos.com.
Dia menerangkan kemudian SAP keluar lewat jendela dan menghubungi M untuk menjemput. Mereka pun kabur. Dia menjelaskan isi tas diambil dan tasnya dibuang ke Bengawan Solo.
Baca: Pencuri Berkas di Kantor DPRD Pati Terancam Lima Tahun Penjara
Kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Karangmalang. Dia mengatakan dari hasil penyelidikan, kata dia, kasus pencurian itu mengarah ke M. Pada Rabu (31/8/2022) pukul 23.00 WIB, M ditangkap di rumahnya. Kemudian pada 1 September 2022, terang dia, giliran SAP ditangkap saat di sebuah konter ponsel.
Ari melanjutkan kasus kedua, aparat Polsek Masaran membekuk pelaku pencurian tiga buah ponsel berinisial WSU (34) warga Sine, Ngawi.
Ari menerangkan awalnya ada tiga orang karyawan PT CWII kehilangan ponsel di warung yang berada di lingkungan tempat kerja mereka. Tiga orang korban itu, kata dia, melihat dinding warung dari triplek kayu dan MMT rusak. Atas kejadian itu, kata dia, korban melapor ke Mapolsek Masaran.
“Kejadian itu dilaporkan pada April 2022. Tim Polsek Masaran melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan ponsel dengan ciri-ciri yang disebutkan korban lewat situs jual-beli di Facebook.
Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan kemudian mengambil barang ke Tanon. Saat mengambil barang itulah, polisi meminta keterangan penjual ponsel itu.
Dari keterangan itu kemudian diketahui pelaku berada di Gondang Sragen. Polisi menyelidiki ke Gondang dan menemukan pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sragen. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil ponsel-ponsel itu.
Ari menerangkan pelaku mengambil ponsel itu saat kondisi warung kosong. Tiga tersangka itu, jelas dia, dikenai Pasal 363 KUHP.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com