Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sukoharjo – Seorang pengedar uang palsu di Sukoharjo berhasil diringkus polisi. Pengedar tersebut diketahui bernama Joko Purwanto alias Bina (44) warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Tersangka diamankan Kamis (22/9/2022) dibekuk polisi di Ngelo RT 3 RW 6 Selogiri, Wonogiri. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari aksinya di Toko Nita Cell Dukuh Gatakrejo, Desa/Kecamatan Nguter, Sukoharjo yang merupakan agen BRI atau BRI link Senin (19/9/2022) lalu.

Baca: 4 Pengedar Uang Palsu di Brebes Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam aksinya itu, tersangka mengaku ingin melakukan transfer uang dengan BRI Link sejumlah Rp 1,4 juta dengan biaya transfer sebesar Rp 5.000.

”Setelah ditransfer tersangka ini memberikan Rp 1,5 juta dengan menyampaikan nih uangnya baru dipotong dari bank,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (29/9/2022).

Menurut Kapolres, pegawai dari Nita Cell sempat curiga saat uang tersebut dicek menggunakan lampu ultra violet. Tetapi karena uang tersebut sepintas mirip sekali dengan aslinya maka pegawai Nita Cell menerima uang itu.

”Kemudian pelaku meninggalkan toko tersebut. Beberapa saat kemudian salah seorang sales mengambil tagihan di Nita Cell,” ungkapnya.

Pegawai Nita Cell kemudian membayarkan uang Rp 1,5 juta dari pelaku kepada si sales. Saat itulah diketahui jika uang yang diberikan tersangka merupakan uang palsu.Baca: Dua Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Diringkus Polisi, Salah Satunya Perempuan”Dari admin sales yang ada di gudang tidak mau menerima, karena tidak lolos ketika diuji. Akhirnya dari pihak Nita Cell melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Nguter. Kemudian dari petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (22/9/2022) di Selogiri, Wonogiri,” jelas Kapolres.Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang Rp100.000 palsu sebanyak 15 lembar dari korban.Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat uang palsu dengan bertransaksi melalui cash on delivery (COD) dari pelaku lain. Joko alias Bina membeli sebanyak 20 lembar uang palsu pecahan senilai Rp 100.000 seharga Rp 1,5 juta.Atas kejadian itu tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler