Rabu, 19 November 2025


Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Rusmanto selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, seberat 0,53 gram.

”Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” katanya seperti dikutip Detik Jateng, Jumat (11/11/2022).

Baca: Kejari Sragen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Ada Sabu dan Pil Koplo

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya peredaran sabu di wilayah setempat.

”Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang,” ungkapnya.

Tersangka langsung diamankan petugas ke Mapolres Pemalang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, K terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.”Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Rusmanto.Baca: Tertangkap Basah Ambil 16,47 Gram Sabu, Kurir di Solo Diringkus Polisi Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik Jateng

Baca Juga

Komentar

Terpopuler