Kamis, 20 November 2025


Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang Subiyanto, Senin (14/11/2022).

Ia mengatakan, sebelum dibubarkan, 50 koperasi tersebut akan diberi pembinaan terlebih dahulu. Pembinaan akan diberikan ke pengurus koperasi sekaligus memberikan kesempatan terakhir.

”Akan tetapi apabila dalam pembinaan tersebut tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik, maka akan kami bubarkan. Memang sudah ada yang siap dibubarkan dan ada yang perlu dilakukan pembinaan terlebih dulu,” kata Subiyanto.

Ia menyebutkan, ada beberapa penyebab koperasi itu dibubarkan. Di antaranya pengelolaan koperasi belum menjalankan prinsip benar, kober (punya waktu), pintar, dan amanah.

”Intinya, kolapsnya beberapa koperasi itu karena kemungkinan pengurus belum bisa menerapkan undang-undang yang berlaku secara benar,” ujarnya.

Ia mengatakan untuk menjalankan usaha koperasi simpan pinjam memang diperlukan orang yang jujur, berlaku benar, dan memiliki waktu untuk mengelola koperasi tersebut.Lembaga koperasi bisa terus berkembang dan maju, kata dia, apabila pengurus dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut.”Berkaitan dengan koperasi yang ada di daerah ini, kami berharap mereka bisa menerapkan hal itu sehingga bisa berkembang dan memberdayakan masyarakat sekitar,” tandasnya Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler