Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto menjelaskan, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal saat orang tua korban hendak memandikan korban. Saat itu, ibu korban melihat alat vital anaknya mengeluarkan darah.
Melihat hal itu, orang tua korban membujuk sang anak untuk bercerita. Dari cerita korban, diketahui ia dicabuli pelaku saat belajar ngaji di rumah pelaku.
”Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado,” katanya saat jumpa pers seperti dikutip
, Senin (5/12/2022).
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.
”Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku,” ungkapnya.Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara
Murianews, Batang – Aksi biadab dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial RM di Batang, Jawa Tengah. Guru ngaji berusia 55 tahun itu tega mencabuli santriwatinya yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto menjelaskan, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal saat orang tua korban hendak memandikan korban. Saat itu, ibu korban melihat alat vital anaknya mengeluarkan darah.
Melihat hal itu, orang tua korban membujuk sang anak untuk bercerita. Dari cerita korban, diketahui ia dicabuli pelaku saat belajar ngaji di rumah pelaku.
Baca: Cabuli Tujuh Santri, Oknum Guru Ngaji di Banjarnegara Diringkus Polisi
”Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado,” katanya saat jumpa pers seperti dikutip
Antara, Senin (5/12/2022).
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.
”Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku,” ungkapnya.
Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara