Modus Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Batang, Dijanjikan Uang Jajan
Murianews
Senin, 5 Desember 2022 14:19:26
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Batang, Senin (5/12/2022).
”Dalam modusnya, tersangka ini melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 6 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban,” katanya seperti dikutip
Antara Jateng.Baca: Biadab! Guru Ngaji di Batang Tega Cabuli Santriwati Berusia 6 TahunIa menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan itu sudah dilakukan dua kali. Yakni pada bulan September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.
Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu.
”Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ),” katanya.
Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Sebelumnya, aksi biadab dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial RM di Batang, Jawa Tengah. Guru ngaji berusia 55 tahun itu tega mencabuli santriwatinya yang masih berusia 6 tahun.
Baca: Miris, Guru Ngaji di Mojokerto ini Cabuli Tiga SantrinyaTerbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal saat orang tua korban hendak memandikan korban. Saat itu, ibu korban melihat alat vital anaknya mengeluarkan darah.Melihat hal itu, orang tua korban membujuk sang anak untuk bercerita. Dari cerita korban, diketahui ia dicabuli pelaku saat belajar ngaji di rumah pelaku.”Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado,” terang Kapolres Batang.Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Batang untuk penyelidikan lebih lanjut. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara Jateng
Murianews, Batang – Polres Batang mengungkap modus guru ngaji berinisial RM (55) yang tega mencabuli santriwatinya yang masih berusia 6 tahun. Berdasarkan penyelidikan petugas, tersangka leluasa mencabuli korban dengan menjanjikan uang jajan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Batang, Senin (5/12/2022).
”Dalam modusnya, tersangka ini melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 6 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban,” katanya seperti dikutip
Antara Jateng.
Baca: Biadab! Guru Ngaji di Batang Tega Cabuli Santriwati Berusia 6 Tahun
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan itu sudah dilakukan dua kali. Yakni pada bulan September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.
Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu.
”Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ),” katanya.
Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Sebelumnya, aksi biadab dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial RM di Batang, Jawa Tengah. Guru ngaji berusia 55 tahun itu tega mencabuli santriwatinya yang masih berusia 6 tahun.
Baca: Miris, Guru Ngaji di Mojokerto ini Cabuli Tiga Santrinya
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal saat orang tua korban hendak memandikan korban. Saat itu, ibu korban melihat alat vital anaknya mengeluarkan darah.
Melihat hal itu, orang tua korban membujuk sang anak untuk bercerita. Dari cerita korban, diketahui ia dicabuli pelaku saat belajar ngaji di rumah pelaku.
”Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado,” terang Kapolres Batang.
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Batang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara Jateng