Guru Ngaji Cabuli Santriwati Berusia 6 Tahun di Batang Terancam 15 Tahun Penjara
Murianews
Senin, 5 Desember 2022 15:21:11
Hal itu setelah tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
”Tersangka sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara,” kata Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Batang seperti dikutip
Antara Jateng, Senin (5/12/2022).
Baca: Biadab! Guru Ngaji di Batang Tega Cabuli Santriwati Berusia 6 Tahunmenjelaskan, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal saat orang tua korban hendak memandikan korban. Saat itu, ibu korban melihat alat vital anaknya mengeluarkan darah.
Melihat hal itu, orang tua korban membujuk sang anak untuk bercerita. Dari cerita korban, diketahui ia dicabuli pelaku saat belajar ngaji di rumah pelaku.
”Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado,” ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.
”Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku,” terangnya.
Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu.
Baca: Modus Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Batang, Dijanjikan Uang Jajan”Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ),” katanya.Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan berkoordinasi dengan Polda Jateng. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara Jateng
Murianews, Batang – Seorang oknum guru ngaji di Batang, Jawa Tengah berinisial RM (55) yang tega mencabuli santriwatinya yang masih berusia 6 tahun terancam 15 tahun penjara.
Hal itu setelah tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
”Tersangka sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara,” kata Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Batang seperti dikutip
Antara Jateng, Senin (5/12/2022).
Baca: Biadab! Guru Ngaji di Batang Tega Cabuli Santriwati Berusia 6 Tahun
menjelaskan, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal saat orang tua korban hendak memandikan korban. Saat itu, ibu korban melihat alat vital anaknya mengeluarkan darah.
Melihat hal itu, orang tua korban membujuk sang anak untuk bercerita. Dari cerita korban, diketahui ia dicabuli pelaku saat belajar ngaji di rumah pelaku.
”Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado,” ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.
”Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku,” terangnya.
Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu.
Baca: Modus Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Batang, Dijanjikan Uang Jajan
”Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ),” katanya.
Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara Jateng