Rabu, 19 November 2025


Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto saat menggelar jumpa pers mengatakan, apa yang dilakukan AM (28) sangat tidak bermoral. Karena itu pihaknya akan menggunakan pasal paling berat untuk menjerat pelaku.

”Kami ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku sehingga Perpu No 1/2016, bisa diberlakukan yang nantinya bisa diancam kebiri,” tegas kapolres seperti dikutip Detik.com, Senin (9/1/2023).

Baca: Tambah Lagi, Korban Pencabulan Guru Rebana di Batang Kini 21 Anak

Irwan menjelaskan aksi bejat itu dilakukan oleh tersangka selama kurun waktu empat tahun, mulai 2019 hingga 2022. Terungkapnya kasus ini, berawal dari keluhan salah satu korban pada orang tuanya.

”Dari keluhan tersebut, akhirnya terungkap korban aksi sodomi tidak hanya satu orang. Modus tersangka berawal dari sebuah komunitas, yakni komunitas pembelajaran rebana, di sana juga ada kegiatan mengaji,” ungkap kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga lokasi kejadian yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi sodomi.

”Yang pertama, di rumah kos-kosan milik keluarga tersangka, yang sudah disiapkan satu ruang kamar yang biasa digunakan untuk perbuatan cabul atau sodomi,” katanya.

Baca: Korban Guru Rebana di Batang Jadi 9 Orang, Semua Laki-LakiSedangkan lokasi kedua adalah rumah korban. Tersangka mendatangi rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi kemudian melakukan aksi pencabulannya.”Ketiga, di ruangan sekitar lokasi les rebana,” tambahnya.Hingga hari ini, sudah ada 21 korban yang melaporkan ke polisi, semuanya merupakan anak di bawah umur dengan kisaran usia 5-14 tahun.”Kami pastikan 21 korban yang divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler