Rabu, 19 November 2025


Ironisnya, kasus pemerkosaan tersebut terjadi tiga kali dalam dua hari berbeda. Dalam aksinya yang kedua, pelaku yang diketahui sebagai warga Kecamatan Comal, Pemalang, berinisial C (37) kepergok dan sempat dihajar massa.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, pelaku memperkosa korban pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dan pukul 05.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban.

Baca: Gilir Pelajar di Pertashop, 3 Pemuda Pekalongan Diringkus Polisi

”Jadi pelaku ini tertangkap basah dan sempat dihakimi warga sebelum akhirnya di serahkan ke polisi. Pemerkosaan itu dilakukan tersangka ketika pelapor (ibu korban) sedang bekerja di Comal (rumah dalam keadaan sepi),” katanya.

Akibat pemerkosaan tersebut korban mengalami trauma berat. Saat ini korban tengah dalam penanangaan unit PPA Polres Pekalongan dan tengah dalam pemulihan masa traumatis.

”Korban terauma berat. Saat ini ditangani unit PPA,” tegasnya

Arief menyebut pelaku dan ibu korban itu berteman. Pelaku biasa ke rumah korban dan menemani korban saat ditinggal ibunya kerja. Pelaku memerkosa korban dengan membujuk dan merayunya saat ibu korban sedang bekerja.

Kasus perkosaan ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Saat ditanya sang ibu, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.
Kasus perkosaan ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Saat ditanya sang ibu, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.Baca: Dua dari Tiga Pemuda yang Gilir Pelajar di Pekalongan Kakak BeradikSementara itu, pelaku C mengakui telah memperkosa anak temannya itu sebanyak dua kali. Saat kejadian, ia mengaku hendak memberikan uang kepada ibu korban.”Waktu itu ibunya mau berangkat kerja, nitip anaknya sama aku. Ibunya kan jarang dapat uang. Aku ke situ karena mau ngasih uang sama ibunya dan anaknya. Terus aku tidur di situ. Terus seperti itu. Semuanya dua kali," kata Toyib di Mapolres Pekalongan.Atas perbuatannya, Toyib dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Arief. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler