Keduanya ditangkap karena menyekap seorang siswi SMP berinisial IT (16) sejak Kamis (6/2/2020). Tak hanya menyekap, mereka juga memaksa IT melayani nafsu bejat sang suami dan melakukan prilaku seks menyimpang bertiga atau
.
Kapolsek Bumiayu AKP M Adiel Aristo menjelaskan, kronologi dugaan penyekapan dan pencabulan tersebut bermula pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB. Saat itu korban yang bertemu dengan kedua pelaku diajak jalan-jalan dengan diiming-imingi uang sejumlah Rp 5 juta.
Korban yang tak menaruh curiga lantas mengiyakan ajakan tersebut. Hanya, selama perjalanan, kedua pelaku ternyata mengajak korban ke rumah kosong di Dukuh KaranganyarDesa Bumiayu. Korban pun asal menuruti kemauan kedua pelaku pasangan suami istri tersebut.
”Setelah korban masuk, ternyata langsung dikunci oleh SF. Dari situlah pelaku kemudian dicabuli TK dengan disaksikan langsung oleh SF,” kata Kapolsek kepada awak media, Rabu (20/2/2020).Kejadian memilukan tersebut sering dialami korban hampir 10 hari selama di sekap. Ironisnya, korban juga sering dipaksa melakukan hubungan suami istri bertiga atau
. Beruntung, Minggu (16/2/2020), korban yang memanfaakan kelengahan kedua pelaku bisa kabur dan pulang ke rumah.”Dari pengakuan pelaku, SF memang tidak sekadar membantu. Ia juga meminta suaminya untuk melakukan hubungan suami istri bertiga dengan korban atau
,” lanjutnya.Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Brebes - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bumiayu, Polres Brebes mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial TK (51) dan istrinya SF (29) warga asal Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Keduanya ditangkap karena menyekap seorang siswi SMP berinisial IT (16) sejak Kamis (6/2/2020). Tak hanya menyekap, mereka juga memaksa IT melayani nafsu bejat sang suami dan melakukan prilaku seks menyimpang bertiga atau
threesome.
Kapolsek Bumiayu AKP M Adiel Aristo menjelaskan, kronologi dugaan penyekapan dan pencabulan tersebut bermula pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB. Saat itu korban yang bertemu dengan kedua pelaku diajak jalan-jalan dengan diiming-imingi uang sejumlah Rp 5 juta.
Korban yang tak menaruh curiga lantas mengiyakan ajakan tersebut. Hanya, selama perjalanan, kedua pelaku ternyata mengajak korban ke rumah kosong di Dukuh KaranganyarDesa Bumiayu. Korban pun asal menuruti kemauan kedua pelaku pasangan suami istri tersebut.
Baca Juga:
”Setelah korban masuk, ternyata langsung dikunci oleh SF. Dari situlah pelaku kemudian dicabuli TK dengan disaksikan langsung oleh SF,” kata Kapolsek kepada awak media, Rabu (20/2/2020).
Kejadian memilukan tersebut sering dialami korban hampir 10 hari selama di sekap. Ironisnya, korban juga sering dipaksa melakukan hubungan suami istri bertiga atau
threesome. Beruntung, Minggu (16/2/2020), korban yang memanfaakan kelengahan kedua pelaku bisa kabur dan pulang ke rumah.
”Dari pengakuan pelaku, SF memang tidak sekadar membantu. Ia juga meminta suaminya untuk melakukan hubungan suami istri bertiga dengan korban atau
threesome,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi