Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Beberapa daerah di Jawa Tengah menjadi wilayah yang harus melaksanakan kebijakan tersebut. Selain memperpanjang PPKM Level 4, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 untuk daerah di Jawa Tengah.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dalam Inmendagri tersebut setidaknya ada 20 kabupaten/kota di Jateng yang masuk level 3. Sedangkan untuk daerah yang masuk level 4 Jawa Tengah mencapai 15 kabupaten/Kota.

Berikut pembagian wilayah di Jawa Tengah yang telah ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021

Level 3

  1. Kabupaten Wonosobo

  2. Kabupaten Purworejo

  3. Kabupaten Pekalongan

  4. Kabupaten Magelang

  5. Kabupaten Jepara

  6. Kabupaten Cilacap

  7. Kabupaten Brebes

  8. Kabupaten Pemalang

  9. Kabupaten Grobogan

  10. Kabupaten Tegal

  11. Kabupaten Pati

  12. Kabupaten Kudus

  13. Kabupaten Banjarnegara

  14. Kabupaten Batang

  15. Kabupaten Rembang

  16. Kabupaten Semarang
  17. Kabupaten Kendal
  18. Kabupaten Demak
  19. Kota Semarang
  20. Kota Pekalongan;
 Level 4
  1. Kabupaten Boyolali
  2. Kabupaten Temanggung
  3. Kabupaten Purbalingga
  4. Kabupaten Wonogiri
  5. Kabupaten Sukoharjo
  6. Kabupaten Klaten
  7. Kabupaten Kebumen
  8. Kabupaten Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Salatiga
  12. Kota Magelang
  13. Kabupaten Sragen
  14. Kabupaten Karanganyar
  15. Kabupaten Blora
 Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler