Diperpanjang Lagi, Ini Daftar Lengkap Daerah yang Masuk PPKM Level 4 dan 3 di Jateng
Supriyadi
Selasa, 17 Agustus 2021 09:35:37
MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Beberapa daerah di Jawa Tengah menjadi wilayah yang harus melaksanakan kebijakan tersebut. Selain memperpanjang PPKM Level 4, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 untuk daerah di Jawa Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Dalam Inmendagri tersebut setidaknya ada 20 kabupaten/kota di Jateng yang masuk level 3. Sedangkan untuk daerah yang masuk level 4 Jawa Tengah mencapai 15 kabupaten/Kota.
Berikut pembagian wilayah di Jawa Tengah yang telah ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021
Level 3
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan;
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Blora




Pecinta sepeda antik di Kudus menyosialisasikan protokol kesehatan. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Beberapa daerah di Jawa Tengah menjadi wilayah yang harus melaksanakan kebijakan tersebut. Selain memperpanjang PPKM Level 4, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 untuk daerah di Jawa Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam