Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Polisi akhirnya menetapkan nahkoda Kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Cilacap menuju Nusakambangan, berinisial SA (53).

Penetapan tersebut tersebut setelah petugas melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para korban.

Baca: Tenggelam, Dua ABK Kapal Pengayoman IV Meninggal Dunia

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan penetapan tersebut. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.

”Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini proses pemeriksaan juga masih dilakukan Polres setempat,” katanya dalam siaran pers, Selasa (28/9/2021)

Dalam kasus tersebut, lanjut Kabid Humas, SA dijerat dengan pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca: Tim SAR Kerahkan Penyelam Evakuasi Kapal Pengayoman IV

”Saat ini langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang berproses,” ungkapnya.”Yang pasti perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.Sebelumnya, Kapal Pengayoman IV tenggelam saat menyebrang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan pada 17 September 2021 lalu.Saat kejadian, Pengayoman IV tengah mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.Akibat musibah itu, tujuh orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang ditemukan meninggal dunia. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler