Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.

Dalam perpanjangan tersebut, setidaknya ada dua wilayah di Jawa Tengah yang berada di level 1, yakni Kota Tegal dan Kota Semarang. Sedangkan di level 2 terdapat 13 daerah, dan untuk level 3 terdapat 20 kabupaten/kota.

Hal itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021). Lantas mana saja daerah tersebut? Berikut daftarnya:

 

level 1

  1. Kota Tegal

  2. Kota Semarang


 

level 2

  1. Kabupaten Wonogiri

  2. Kabupaten Sukoharjo

  3. Kabupaten Sragen

  4. Kota Surakarta

  5. Kota Salatiga

  6. Kota Magelang

  7. Kabupaten Klaten

  8. Kabupaten Kendal

  9. Kabupaten Karanganyar

  10. Kabupaten Banyumas

  11. Kabupaten Semarang

  12. Kabupaten Boyolali

  13. Kabupaten Boyolali
  14. Kabupaten Demak
 Level 3
  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Temanggung
  3. Kabupaten Tegal
  4. Kabupaten Rembang
  5. Kabupaten Purworejo
  6. Kabupaten Purbalingga
  7. Kabupaten Pemalang
  8. Kabupaten Pati
  9. Kabupaten Magelang
  10. Kabupaten Kudus
  11. Kota Pekalongan
  12. Kabupaten Kebumen
  13. Kabupaten Cilacap
  14. Kabupaten Banjarnegara
  15. Kabupaten Pekalongan
  16. Kabupaten Jepara
  17. Kabupaten Grobogan
  18. Kabupaten Brebes
  19. Kabupaten Blora
  20. Kabupaten Batang
 Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler