Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 15 November mendatang. Dalam perpanjangan ini, ada empat daerah yang masuk Level 1. Salah satunya adalah Kabupaten Demak.

Hal itu sesuai dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Dalam Inmendagri tersebut selain Demak, tiga daerah lain yang berada di Level 1 adalah, Kota Semarang, Kota Tegal, dan Kota Magelang. Sebelumnya Kota Magelang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM yang ditandatangani per tanggal 18 Oktober 2021.

Baca: Penjualan Siluet Karya Pria di Kudus Ini Katanya Tak Terpengaruh PPKM

Sementara untuk PPKM Level 2 di Jateng sendiri terdapat 16 daerah, dan untuk Level 3 terdapat 15 daerah. Berikut daftar lengkap PPKM di Jawa Tengah:

PPKM level 1
1. Kota Tegal
2. Kota Semarang
3. Kota Magelang
4. Kabupaten Demak

PPKM level 2
1. Kabupaten Wonogiri
2. Kabupaten Temanggung
3. Kabupaten Sukoharjo
4. Kabupaten Sragen
5. Kabupaten Rembang
6. Kabupaten Purworejo
7. Kota Surakarta (Solo)
8. Kota Salatiga
9. Kota Pekalongan
10. Kabupaten Klaten
11. Kabupaten Kendal
12. Kabupaten Karanganyar
13. Kabupaten Cilacap
14. Kabupaten Banyumas15. Kabupaten Semarang16. Kabupaten BoyolaliBaca: Wisata di Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka dengan Syarat PPKM level 31. Kabupaten Wonosobo2. Kabupaten Tegal3. Kabupaten Purbalingga4. Kabupaten Pemalang5. Kabupaten Pati6. Kabupaten Magelang7. Kabupaten Kudus8. Kabupaten Kebumen9. Kabupaten Banjarnegara10. Kabupaten Pekalongan11. Kabupaten Jepara12. Kabupaten Grobogan13. Kabupaten Brebes14. Kabupaten Blora15. Kabupaten Batang Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi 

Baca Juga

Komentar